PPKM Darurat Di Kota Batam Tanpa Kelengkapan Pengendara Balik Arah

Persindonesia.com Batam – Pemberlakukan penerapan pengetatan PPKM Darurat di Kota Batam mulai diterapkan Senin (12/7).

Seperti di Kecamatan Batam Kota, sejumlah Tim Gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur pemerintahan di tingkat kecamatan, TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di depan Rumah Sakit Elisabeth.

Koramil 05/Ciputat Giat Karya Bakti di SDN 06 Jombang

Dalam pemeriksaannya, petugas menanyakan terkait keperluan melintas, menanyakan surat vaksin dan kartu identitas kepegawaian. Jika penjelasan tidak diterima dan tidak bisa menunjukan surat vaksin, diminta untuk kembali putar balik.

Camat Batam Kota Adytia Guntur Nugraha mengatakan, pihaknya melakukan penyekatan 9 titik di wilayah Kecamatan Batam Kota.

Selama PPKM Darurat, Sopir dan Kernet Logistik Gratis Rapid Test Antigen

Awalnya kita siapkan 10 titik, tetapi kita maksimalkan jadi 9 titik,” kata Aditya. Diakui Aditya, penerapan hari pertama belum terlihat maksimal dan sempat menimbulkan kemacetan.

“Sedikit krodit, tapi masih terbilang normal. Setiap hari kita evaluasi biar optimal,” katanya.

Polri dan Pemdes Isimu Raya Perketat Posko Covid-19

Berbagai keterangan dari pengendara untuk melintas disampaikan kepada petugas, dari mulai menyampaikan untuk keperluan pekerjaan, melihat saudara, sampai belanja.

“Selagi bisa memenuhi syarat dan keterangannya bisa kita terima dipersilahkan, tapi jika tidak, kita kita putar balik,” tegasnya.

Cegah Penyebaran Virus Corona, Personil Koramil 414-06/Selat Nasik Bagikan Masker

Aditya menyebutkan, tim akan bekerja terus melakukan patroli siang dan malam untuk meminimalisir warga berkeluyuran. “Jam malam tetap diberlakukan patroli Trantib, yang tidak esensial kita bubarkan,” ucapnya.

Adytia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah saja, agar upaya pemerintah memutus mata rantai pandemi Covid-19 segera teratasi. “Saya mengimbau kepada masyarakat untuk di rumah, kurangi mobilitas yang tidak perlu, karena kantor non esensial akan ditutup,” ujarnya.

Anggota Koramil 414-04/Membalong Monitoring Pelaksanaan Posyandu Lansia

Dikatakan Aditya, pihaknya bersama tim Covid-19, TNI dan Satpol PP terus mengawasi siang dan malam pengetatan PPKM mikro sebagai bentuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

“Tujuan kami semata-mata hanya untuk menyelamatkan warga dari virus ini, dan tujuan penyekatan ini adalah membatasi mobilisasi dan aktivitas masyarakat agar virus Covid-19 tidak terus menyebar,” pungkasnya. (Jefrri Batam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *