Sosialisasi Pelaksanaan Idul Adha Di Kecamatan Asemrowo

Surabaya, Persindonesia,- Empat Pilar Kecamatan Asemrowo mensosialisasikan Anjuran dari pemerintah yang dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Rabu, (14/7/2021)

Juga merujuk Surat Edaran Menteri Agama RI No. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan peribadatan sementara di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis pelaksanaan Qurban Tahun1452 H / 2021 M. Surat Edaran Gubernur juga Surat Edaran Walikota Surabaya.

Dalam Pengarahannya Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan, SH, MH, menyampaikan,

“Yang jelas Kami menyampaikan untuk kegiatan ibadah sholat Idul Adha termasuk potong hewan kurban juga ada tindakan khusus ya, Ada anjuran untuk meniadakan kegiatan sholat berjamaah Yang kedua juga untuk pemotongan dan lain-lain harus sesuai aturan, karena ini kita diberlakukan PPKM Darurat maupun situasi di Surabaya ranahnya masuk zona merah, kita harus patuh pada anjuran pemerintah. Dalam pertemuan ini Empat pilar tujuannya menyeragamkan persepsi Pak Camat, Kapolsek danramil, dan dari Puskesmas. kita tunduk pada aturan pemerintah yaitu kegiatan sholat yang dimaksud dan lain-lain saat di lapangan. ditiadakan jadi harus ada satu suara, hari ini juga dari Pemkot termasuk dari TNI pasti akan mendukung empat pilar yang ada di Kecamatan Asemrowo semuanya akan turun bahu-membahu kita sebar sehingga intruksi dari pemerintah akan berjalan dengan baik,” Jelas Kapolsek Asemrowo.

Hal senada juga di sampaika oleh Camat Asemrowo Bambang Udi Ukoro, ” Sosialisasi pada hari ini dengan Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Asemrowo beserta petani, penyuluh kepala KUA, ini bentuk perhatian kami kepada masyarakat yang berada di kawasan sekitar masjid, dan juga pengguna masjid atau jamaah masjid”.

Masih kata Pak Camat ” Dalam hal ini kami mohon izin dari takmir melakukan himbauan kepada jamaah bahwa pelaksanaan selama PPKM Darurat ini masjid diperbolehkan untuk sholat, namun tidak berjamaah tapi tetap dibuka masjidnya tidak dilakukan sholat di sana,” terang Bambang.

Demikian juga menyongsong Idul Adha karena masuk kategori zona yang tidak hijau, sehingga dari kesepakatan bersama dengan DMI Kecamatan Asemrowo jelas kepala puskemas asemrowo Dr. Ratnaika Wahdini.

Takmir Masjid, Penyuluh dan Kepala KUA Achmad Zaki Yamami, kita menerapkan sesuai edaran Walikota Surabaya bahwa pelaksanaan sholat idul adha di masjid untuk sementara di tiadakan.

 

Ustadz Soelaiman Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kecamatan Asemrowo”, menurut kami atas nama DMI sangat setuju dengan program pemerintah, sementara aktivitas ibadah di rumah masing-masing, bukan berarti tidak boleh masuk ke masjid sampai berjamaah atau berkerumun.

Oleh karena itu ibadah di manapun silakan, di masjid silakan tapi hindari kerumunan untuk memutus mata rantai penularan covid 19, sebelumnya aturan inmendagri harus disosialisasikan,

Untuk pemotongan hewan ini ada dua opsi yang pertama dilakukan di RPH, yang kedua di masjid setempat asalkan lokasinya itu luas dan bisa menjalankan proses secara ketat.” Tutup Ustadz Sulaiman akhiri perbincangan dengan Media PersIndonesia.com. (Hendro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *