Persindonesia.com Medan – Seorang pria berhasil di tangkap Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, saat hendak belanja barang haram jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi, Jalan Sukarame Gg. 2, Kelurahan, Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Area. sering di jadikan tempat transaksi jual beli Narkoba.Sabtu (17/7/21).
Satgas Covid 19, Koramil 18 Pagerbarang Gelar Operasi Tertib Masker di Dua Desa
Guna Menindak lanjuti laporan dari masyarakar Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota terjun ke lokasi melakukan penelusuran dan olah TKP, tak lama berselang Polisi melihat seorang Pria inisial SI (23) tahun Warga Bromo. dengan gerak-gerik mencurigakan seperti yang di informasikan masyarakat melintas di TKP, lalu Polisi mengintai yang di duga pelaku. Ungkap Kapolsek Medan Kota saat di temui awak media.
Tak mau kehilangan targetnya Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dari kantong celana sebelah kiri tersangka Polisi temukan 1 paket kecil yang terbungkus plastik tranparan di duga sabu-sabu. Di hadapan polisi tersangka mengakui perbuatannya dan membeli barang haram tersebut seharga 100.000 rupiah
Bersama Tri Pilar Koramil Pondok Aren Lakukan PPKM Darurat, Penyekatan
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Kota, untuk sementara tersangka di sangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pungkas Kompol Rikki Ramadhan (sr)






