Darurat Covid-19 Sholat Idul Adha Di Rumah Saja

 

Surabaya, Persindonesia,- Dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Agama no. 17 tahun 2021 tentang peniadaan ibadah sementara yang di intruksikan melalui kepala daerah masing-masing, membuat para jamaah sulit untuk menerima.

Dari keputuskan surat edaran kemenag RI. kepala daerah menginstruksikan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Untuk mengajak dan menghimbau kepada setiap jamaah agar pelaksanaan shalat Idul Adha lebih baik di rumah saja.

Mengenai hal tersebut memang sulit untuk diterima, bukan melarang atau menutup rumah ibadah, yang di khawatirkan banyaknya kerumunan akan membawa klaster baru.

Kemungkinan masyarakat hanya bisa menerima himbauan atau larangan untuk Peniadaan salat berjamaah, tentang mekanisme pelaksanaan ibadah salat Idul Adha belum tentu para jamaah untuk salat dirumah masing-masing.

Hal tersebut akan dilakukan pemantauan oleh satgas covid 19, terkait sengan prokes, yang di utamakan jika memang banyaknya kerumunan ini akan menjadi pekerjaan yang sulit pada saat pemantauan di lapangan. (Hendro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *