Surabaya, Persindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Wiyung kembali mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Surabaya. Terbaru, seorang penadah motor curian berinisial K, warga Dupak, Surabaya, berhasil ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Ristitanto mengatakan, K merupakan penadah yang menerima motor hasil curian dari dua tersangka sebelumnya, yakni Dhany Sukma Wijaya (22) dan Ahmad Rivaldi (25).
“Penadah berinisial K sudah kami amankan dan saat ini ditahan. Dia menerima motor hasil curian dari tersangka DSW dan AR,” ujar Ristitanto, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, K tercatat sudah lima kali menerima sepeda motor hasil curanmor dari kedua pelaku. Motor yang diterima seluruhnya berjenis skuter matik dan dibeli dengan harga Rp3,5 juta per unit.
“Total ada lima unit motor yang diterima. Rata-rata dibeli dengan harga Rp3,5 juta,” jelasnya.
Setelah menerima motor tersebut, K kemudian menjualnya kembali kepada seseorang berinisial F. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah lainnya.
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Lebih Dulu
Sebelumnya, Polsek Wiyung telah lebih dulu menangkap dua pelaku curanmor yang aksinya sempat viral di media sosial saat mencuri motor di Jalan Wiyung I Mangga, Surabaya.
Kedua tersangka adalah Dhany Sukma Wijaya (22), warga Jalan Tambak Asri yang indekos di Jalan Genting I, serta Ahmad Rivaldi (25), warga Jalan Hangtuah VI, Ujung Semampir, Surabaya.
Dhany ditangkap di kamar kosnya pada Rabu (11/2/2026) dini hari. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Ahmad Rivaldi di lokasi persembunyiannya. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendalami rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik korban Irul (37) di kawasan Wiyung pada Selasa (10/2/2026) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya, di antaranya wilayah Wiyung, Jambangan, Dukuh Pakis, Lakarsantri, dan Wonocolo.
“Modusnya, tersangka merusak rumah kunci menggunakan kunci palsu berbentuk huruf T. Mereka beraksi pada dini hari dengan menyasar motor yang terparkir di kos maupun di depan rumah,” terang Ristitanto.
Dalam menjalankan aksinya, Dhany berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi, sedangkan Rivaldi bertindak sebagai eksekutor. Uang hasil penjualan motor curian dibagi rata oleh keduanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. (Red-sam)






