Tegal – Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19 dan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 beberapa hari sebelum Idul Adha yakni penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 Hijriah diantaranya Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
Namun dari pantauan awak media, sepertihalnya di wilayah Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, tak sedikit penyembelihan hewan Qurban justru usai takbir dan Sholat Ied berlangsung, Selasa (20/7) meski ada beberapa wilayah di Kecamatan tersebut tetap melakukan penyembelihan hewan qurban esok hari sesuai anjuran pemerintah yakni Rabu tanggal 21 Juli 2021
Sedangkan dari pantauan media terhadap beberapa warga di lokasi penyembelihan hewan di sejumlah desa Kecamatan Margasari berpendapat sama bahwa hal tersebut dilakukan guna mencegah kerumunan dan pembagian daging pun menjadi lebih teratur, sehingga bagi masyarakat yang telah tercatat mendapatkan jatah akan langsung di antar ke rumah masing masing oleh petugas, sehingga protokol kesehatan tetap terjaga
Memang tidak dipungkiri kondisi ini tidak seperti tahun sebelumnya dimana banyak masyarakat yang menyaksikan pemotongan hewan dan dapat menimbulkan kerumunan, tetapi dengan aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah, pemotongan hewan pada Idul Adha 1442 Hijriah 20 Juli 2021 ini justru lebih sepi dan jarang masyarakat yang berkerumunan menyaksikan atau menunggu pembagian daging seperti tahun tahun sebelumnya. (CN)






