Dirikan Pos Terpadu Penyekatan, Personil Polres Sergai Laksanakan Kegiatan Pengetatan Prokes

 

Persindonesia.com Sergai – Guna menekan lonjakan penyebaran Virus Covid-19,Polres Sergai melalui Satlantas Polres Sergai mendirikan Pos Terpadu Penyekatan, bentuk mendukung PPKM Darurat yang dilaksanakan di Kota Medan mulai tanggal 12 sampai 26/07/21.

Protokol Kesehatan dan PPKM Penting diterapkan untuk Mencegah Penularan Covid-19

Dari data yang di himpun awak media, Penyekatan tersebut digelar di Pos Penyekatan I Simpang Tiga Perbaungan.Kamis (22/7/21)

Ada pun Personil yang bertugas dalam Pos Terpadu Penyekatan Polres Serdang Bedagai terdiri dari Personil Kepolisian berjumlah 9 orang, Dinkes 2 orang, TNI 1 orang, Satpol PP 1 dan BPBD 1 orang orang, Dishub 1 orang.

Dengan giat melaksanakan Sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat, tentang Pemberlakuan PPKM Darurat yang di mulai dari tanggal 12 Juli – 26 Juli 2021 di Kota Medan dengan melalui brosur dan Publik addres.

Petugas gabungan juga melaksanakan pemeriksaan identitas kelengkapan pengendara/Pengemudi yang melintas dengan sasaran prioritas KTP, Tujuan Perjalanan dan keterangan lain.

Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasatlantas Polres Sergai,AKP Agung Basuni SH SIK saat di wawancarai di lokasi penyekatan mengatakan, Personil gabungan melaksanakan kegiatan pengetatan Protokol Kesehatan dengan melakukan teguran tertulis, lisan dan tindakan fisik kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan melaksanakan Swap/ Test Antigen kepada pengemudi maupun pengendara yang melintas.

“Kami juga melakukan putar balik kendaraan yang mempunyai tujuan perjalanan ke Kota Medan dengan Humanis sebanyak 24 kendaraan dan melakukan tindakan Fisik Push Up kepada masyarakat yang melanggar Prokes,”kata AKP Agung Basuni.

KWRI Kabupaten Tangerang Bersama Pemkab Tangerang Bagikan Daging Qurban

Dari hasil penyekatan yang dilakukan Personil gabungan terdapat 59 unit kendaraan bermotor yang diperiksa dengan rincian, roda dua sebanyak 25 unit dan roda empat sebanyak 25 unit.

Sementara untuk jumlah kendaraan bermotor yang diputar balik berjumlah 22 unit dengan rincian, roda dua sebanyak 10 unit dan roda empat sebanyak 12 unit.

Untuk pengendara/pengemudi yang dilakukan tindakan sebanyak 5 orang yang mendapatkan hukuman push up dan jumlah pemeriksaan Surat/bukti telah divaksin sebanyak 3 orang.pungkas AKP Agung Busani. (sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *