Modus Lempari Korban Sampai Terluka, Pelaku Larikan Motor dan Menjualnya

Persindonesia com Medan – Dengan cara melempari korban dengan batu dan sampai memukul korban hingga terluka tidak berdaya, pelaku langsung melarikan sepeda motor korban dan menjualnya.

Kejadian tersebut terjadi di di wilayah Kecamatan Medan Helvetia tepatnya jalan Kapten Muslim depan kantor Blue Bird Taxi pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 wib. Kamis (19/08/2021).

Tenaga Kesehatan Klinik Polres Gianyar Jalani Vaksinasi Tahap III

Aksi tersebut berhasil diungkap oleh Unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K. Adapun pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang, diantaranya berinisial N.A als N (15) asal Sunggal, M.R.S als W (18) asal Jln Klambir dan AN als A (18) Jln Klambir V.

Saat dikonfimasi awak media Wakapolsek Medan Helvetia Akp. AT. Simangunsong yang di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi. SH dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo. S.Tr.K, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan. Saat sebelum diamankan, pelaku inisial MRS als W, AN dan NA terlihat duduk-duduk di gang Usman Jln Klambir V.

Polsek Ubud Kembali Bagikan Sembako Kepada Warga

“Modus dari pada ketiga pelaku untuk mengelabui korbannya, dengan cara kekerasan, saat korban sedang parkir. Pelaku melempari korban dengan batu, tidak sampai disitu pelaku menghampiri korban dan memukuli hingga korban terluka. Selanjutnya pelaku melarikan sepeda motor korban dan membiarkan korban di jalan,” terangnya. Kamis (20/8/2021)

Simangunsong melanjutkan, hasil dari kejahatannya para pelaku sepakat untuk menjual sepeda motor korban ke daerah Mencirim Pondok Sunggal, seharga 3 juta rupiah. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan  6  buah batu dan 1 unit sepeda motor Beat warna Putih serta uang hasil penjualan sebesar 100 ribu rupiah.

TNI AL Lantamal XII Kembali Diserbu Masyarakat Kalbar Guna Mendapatkan Vaksinasi Dosis Kedua

“Saat ini ketiga pelaku tersebut masih dalam proses penyelidikan. Apabila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Syamsir
Editor.   : Subiksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *