Mantan Kabid Pertanian Jembrana Banding Atas Putusan PN Denpasar

Persindonesia.com Jembrana – Setelah keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Kabid Pertanian Kabupaten Jembrana I Ketut Wisada sudah diputuskan pidana 2 tahun 6 bulan, terkait putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari jembrana dan terdakwa menyatakan banding

Kasus korupsi yang ditangani Unit Tipidkor Polres Jembrana ini, berkaitan dengan pengadaan sapi dan kandang serta kompos program Pepadu. Adanya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya yang kurang sehingga dinilai menimbulkan kerugian negara hingga Rp 281 juta. Terdakwa berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program Pepadu tersebut.

Ny Putri Koster : Selain Edukasi, Gotong Royong Wajib Dikembangkan Saat Pandemi Covid-19

Menurut putusan dari pengadilan tinggi pertama hingga Mahkamah Agung (MA) terdakwa K Rawi Adnyani diputuskan bebas, dikarenakan tidak terbukti melakukan korupsi.

Melalui Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika telah mengirim akta banding. Menurutnya, pihaknya mengajukan banding dikarenakan JPU tetap dengan pendapat dan tuntutan sebelumnya, melanggar pasal 2 ayat 1. Tuntutan pidana penjara diyakini jauh dibawah tuntutan 6 tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah dengan subsider 6 bulan.

Danpos TNI AL Muntok Lanal Babel Pimpin Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Covid-19

“Putusan hakim jauh dari tuntutan, kami mengajukan banding,” ujar Diatmika, Kamis (26/8/2021), saat pembacaan keputusan Majelis Hakim memutus terdakwa melanggar pasal 3 dengan putusan 2 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa I Made Merta Dwipa Negara, juga mengajukan banding, dinilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak memenuhi unsur keadilan sebab dalam perkara korupsi tersebut terdakwa tidak mendapat uang sepeser pun, sehingga terdakwa mengajukan banding.

Ini Kata Danramil 414-04/Membalong Terkait Percepatan Vaksinasi

“Putusan terlalu tinggi, kliennya tidak menerima uang sepeser pun, unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena dasar penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP keliru menggunakan RAB diluar SPK atau kontrak,” terangnya.

Dalam perkara Pepadu selain Wisada juga ada satu tersangka yang belum disidangkan, yang berperan sebagai bendahara rekanan pemenang tender pengadaan sapi. Terdakwa tersebut sempat dilakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejari Jembrana namun dikembalikan lagi yang dinilai belum lengkap oleh jaksa. (sb/ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *