Bondowoso, Persindonesia – Seminggu yang lalu dari hasil informasi yang dihimpun Tim JPKPNBondowoso (29/08/21), awak media Persindonesia mendapatkan bocoran informasi menarik terkait dugaan masalah penyalahgunaan jabatan oknum kades dan penggelapan aset Bumdes desa Sumberanom. (04/09/21).
Sebelumnya, JPKPN Bondowoso telah melaporkan ke Polres perihal dugaan tersebut dan pihak polrespun sudah memanggil Ketua Bumdes, namun informasi terakhir dari hasil investigasi dan penelusuran informasi di beberapa warga Sumberanom yang dihimpun oleh Ketua Divisi Monitoring & Investigasi JPKPN Bondowoso, Nusul Bahri bahwasanya Ketua Bumdes Desa Sumberanom, Tamanan ini mangkir dari panggilan dan bahkan dua kali memang sengaja tidak akan datang, artinya mencoba mempermainkan hukum.
Menurut informasi dari beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya, “Tak kerra eokom caen, lah esiapagi sapena bik tenggina (Tidak mungkin dihukum, sudah disiapkan sapinya)” tutur salah satu warga tersebut, dan bahkan warga juga mendengar dari bendahara bumdes yang mengatakan, “tekak’ah elaporagi berempan kale tak kera bisa, sapena lah siap epabeli itu hak en pak tenggi, tak kerra eokom, benne levella tenggina se alapor jie (walaupun dilaporkan berapa kali tidak mungkin dihukum, sapinya siap dikembalikan, itu hak pak kades, tidak mungkin dihukum, bukan level kades yang melaporkan mereka), itu yang dikatakan oleh warga Sumberanom.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Divisi JPKPN, Nusul Bahri dengan mengatakan,” Bukanlah urusan sudah dikembalikan terus kasus selesai, Secara hukum perbuatan melawan hukum itu terjadi, catat Sudah Terjadi dan dilakukan artinya Uang Negara bukan dibuat main main dan sistem kerja Bumdes bukan bergaya ala Pinjam lalu kembali setelah beberapa tahun dijual, apapun alibi mereka benar atau tidak informasi yang kami dapatkan, mereka tetap melakukan Perbuatan Melawan Hukum”, ucap Nusul tegas

Menurut Nusul, banyak sekali hasil informasi yang diberikan warga dan beberapa bukti yang didapat dari apa yang telah dilakukan selama ini oleh oknum kades Symberanom tersebut, dan akan dilaporkan lagi berdasarkan temuan – temuan yang dihimpun seperti dugaan adanya Pekerjaan Konstruksi yang mangkrak walaupun sudah dianggarkan, dugaan menjual Aset Bantuan, termasuk adanya informasi dugaan Perselingkungan dengan warganya sendiri.
Menanggapi informasi dari warga tersebut, Mohammad Agam selaku Ketua JPKPN Bondowoso mengatakan,”Artinya Kades tersebut merasa kebal Hukum, ingat Tidak Ada Yang Namanya Kebal Hukum bung,” singkatnya.
Yang menarik saat pertemuan antara Kades Sumberanom, Misyono dengan Ketua JPKPN dan Ketua Divisi Hukum sebelumnya, adalah ucapan yang dilontarkan oleh Misyono sendiri,” Engkok, tekak la mabeli pesseh se BLT bekto epareksa Inpektorat, paggun gik epentaen pesse bik aparat, ecapok 50 juta adek pas pelengen tompes pas tadek sakale (Saya walaupun sudah kembalikan uang masalah BLT dan Bantuan Pemberdayaan sebesar 450 juta, sehabis diperiksa oleh Inspektorat, itu saja masih dimintai uang 50 juta oleh Aparat, sampai habis habisan tidak ada sama sekali),” ucapnya, namun benar tidaknya yang tahu perihal tersebut, pastinya hanyalah antara Misyono dengan pihak Oknum Aparat tersebut yang mengetahui kebenarannya.
Bahkan, saat bertemu dengan Ketua PAC JPKPN Tamanan dengan Divisi Investigasi, Misyono mengatakan kembali, ” Yaa gara gara be’en kadue alaporagi, engkok bik chip tamanan, tenggina e capok pesse bik Aparat, pes tompesan ( Ya Gara gara kalian berdua melaporkan, saya dengan Chip Tenggi Tamanan, dimintai uang oleh Aparat sampai habis habisan)” tentunya informasi ini menurut Tim JPKPN masih akan ditelusuri kebenarannya, akan dilakukan konfirmasi mengingat kalau benar apa yang disampaikan oleh oknum kades tersebut, artinya telah terjadi yang namanya Penyuapan terhadap APH dan hal tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 11/1980”) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
“Seandainya apa yang dikatakan Kades Misyono benar maka akan kami telusuri oknum aparat yang dimaksud yang telah disebut Misyono kepada kami perihal dasar adanya uang 50 juta tersebut, seandainya tidak benar tentunya Misyono harus mempertanggung jawabkan dan membuktikan omongannya sendiri yang mengatakan telah dimintai 50 juta oleh Oknum Aparat” kata Agam ke awak media.
“Kami juga masih terus menelusuri bukti dan rekam jejak terkait yang disampaikan oleh Misyono tersebut kebenarannya, dan tentunya ada dugaan kuat hal tersebut bisa saja terjadi mengingat kasus dugaan Oknum Kades Tamanan, Chip yang kami laporkan di kejaksaan, mandek tanpa kejelasan sama sekali walaupun sudah kami minta perkembangannya, namun hampir berbulan bulan tidak kunjung mendapatkan kabar “, ungkap Agam
Seperti yang disampaikan oleh Agam ke awak media, bahwa Kuasa Hukum Pelapor (Ageng), dari kasus dugaan yang dilakukan oleh Kades Tamanan akan segera diminta kepada kejaksaan dalam waktu dekat mengingat temuan yang terbaru telah dihimpun oleh JPKPN didapat adanya beberapa kejanggalan dan mendapatkan bukti bukti baru yang memperkuat dugaan tersebut dan Tim JPKPN terus akan menindaklanjuti hingga bilamana kasus tersebut tidak lagi diproses, maka kasus dugaan kades tamanan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejagung agar ada kepastian hukum, pungkas agam.
Mengikuti perkembangan dugaan kasus kedua desa tersebut, sangatlah menarik untuk terus diikuti dan awak media menunggu kelanjutannya untuk diliput dan diberitakan ke masyarakat Bondowoso, mengingat tinggal dua bulan lagi Ajang Pilkades Serentak di Bondowoso yang bahkan Kepala Desa Misyono dimana tersandung banyak masalah hukum anehnya menurut infornasi yang diterima, kades tersebut mendapatkan rekom tidak memiliki tanggungan. (TIM)






