Dugaan Pungutan Liar Lebih Kurang Hampir 200 Petani Jadi Korban Oknum Dengan Alibi Setor Ke ADM Perhutani

Bondowoso, Persindonesia – Dugaan Pungutan Liar yang diinvestigasi Mohammad Nusul dan Mohammad Agam dari JPKP Nasional Bondowoso menghimpun informasi hingga mendapatkan pernyataan dari korban di desa Andungsari (04/09/21) disampaikan ke awak media.

Dugaan pungli ini sudah sejak 6 tahun berjalan hingga tahun 2021 diperkirakan dana sharing dari informasi yang didapat pertahun hasil pungutan tersebut diduga mencapai ratusan juta pertahun.

Para korban yang ditemui awak media, dari informasi yang didapat dari pihak JPKP Nasional Bondowoso inisial Hn, Ltf dan Klsm warga Andungsari mengatakan bahwa benar dugaan tersebut, dan sudah dipercayakan ke JPKPN Bondowoso untuk dibuatkan laporan ke Polres

Awak media juga menanyakan ke Ketua JPKPN Bondowoso perihal dugaan tersebut,” Iya mas dugaan tersebut benar adanya dengan pengakuan para korban dan kami sendiri sudah konfirmasi ke Perhutani Bondowoso dan menemui pihak Perhutani, jawabannya masih akan ditindaklanjuti hasil infornasi dari kami”, tutur Agam. (04/09/21)

“Minggu depan akan kami serahkan laporan kami ke Polres agar ada kepastian hukum untuk menindak oknum yang tega melakukan tindakan yang tidak manusiawi mengingat para korban adalah orang yang sangat tidak mampu” imbuhnya. (04/09/21)

Tentunya sebagaimana pada undang – undang, Setidaknya dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun (TIM)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *