
Diduga Kadisdik Tidak Menggunakan Masker (Kutipan Video Viral) ISTIMEWABONDOWOSO, Persindonesia – Viral Video Dugaan Kadisdik saat lantunkan Lagu Dangdut Kandas sebelumnya belum selesai jadi pembicaraan publik, kini muncul video Viral lainnya dugaan Kadisdik Duet lantunkan Lagu Dangdut Mandul yang dari sekian dugaan video tersebut dianggap melanggar Prokes Covid-19 dimasa PPKM
Alasan yang disampaikan Kadisdik dimasa PPKM yang harus mengikuti Prokes Covid-19 sungguh tidak masuk akal, dari informasi yang didapat dari awak media saat klarifikasi via wa ke Kadisdik Bondowoso, Sugiono menyampaikan bahwa niatnya untuk menghibur para dewan guru yang mungkin selama ini merasa stres dan frustasi dengan keadaan, intinya untuk menghilangkan kejenuhan, walaupun hal tersebut menurut Agam, Ketua JPKPN Bondowoso tetap dianggap melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Awak media sendiri juga meminta tanggapan dari beberapa pejabat dan anggota dewan dimana menurut informasi yang dihimpun bahwa diduga pihak Polres sudah memanggil guru guru yang hadir dalam video tersebut dan juga pejabat yang mengatakan bahwa mereka yang hadir telah dilakukan Rapid Test dan alhamdulillah semua negatif, pungkasnya walaupun sebenarnya sebelumnya malas mau menanggapi karena sudah dianggap sudah paham selaku ASN harus tahu situasi dan kondisi, belum lagi dari anggota DPR yang menyampaikan kok tidak menjaga Marwah sebagai ASN ya mas setelah melihat video tersebut.
“Dari berbagai tanggapan ini harusnya menjadi pukulan bagi Pemerintah Bondowoso sendiri agar tetap berhati hati dalam melakukan aktivitas karena meraka tak ubahnya seperti selebritis yang menjadi Publik Figur, Bagaimana masyarakat percaya dengan aturan yang diterapkan di masyarakat kalau yang membuat aturan melanggar sendiri,” pungkas Agam (10/09/21).
Dikutip dari salah satu media, dimana Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi meminta Pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19, yaitu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah. “Langkah ini sangat penting mengingat penyebaran virus ini sudah meluas ke wilayah Nusantara. Anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga tidak taat,” katanya, Minggu (29/3/2020). Lalu bagaimana dengan Pejabat ASN yang melanggarnya ? (Nusul)






