Satresnarkoba Polres Tangsel, Grebeg Home Industri Narkotika Jenis Sintetis Jaringan Antar Pulau

Tangerang Selatan,Persindonesia.com – Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil ungkap sindikat home industri narkotika jenis sintetis, diduga para pelaku adalah jaringan antar pulau yang memasok keberbagai wilayah.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan dalam keterangan Persnya di lobby Polres Tangerang Selatan, jalan promotor No.1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong BSD pada Jum’at (10/09/2021) ,Ada 9 tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti narkotika jenis sintetis sebanyak 1.484,94 gram dan berupa bibit serbuk warna kuning sebanyak 2.623,2 gram.paparnya

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan persnya

Berdasarkan keterangan tersangka GR bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sintetis tersebut didapat dari pemilik akun IG T A dengan inisial AS. Kemudian tersangka AS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 06.00 wib di Apertemen Rouseville Tangerang Selatan yang dijadikan Home Industri narkotika jenis sintetis maupun cairan/spray magic, ungkap Kapolres.

Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap reseller AS dan berhasil diamankan tsk AN di wilayah Ciputat Tangerang Selatan dan tsk AN mengaku memiliki rumah kontrakan di daerah Gunung Sindur yang disewanya sebagai Home Industri pembuatan narkotika jenis sintetis, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka FL dan AG yang diduga sebagai reseller dari tersangka AN yang menjual narkotika jenis sintetis di wilayah hukum Tangerang Selatan.

Kasat Narkoba Polres Tangsel saat memberikan keterangan pada Press Release di Lobby Mako Polres Tangsel

Sementara, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma menjelaskan, bahwa Para tersangka adalah pemasok bahan dasar serbuk warna kuning (bibit) untuk membuat narkotika jenis sintetis. Dimana peredarannya mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua, ungkapnya.

Adapun modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi adalah berkedok pengiriman berupa biji kopi dengan alamat dan identitas palsu serta nomor handphone pengirim fiktif, tandasnya.

Diketahui, Harga jual serbuk warna kuning (bibit) adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per gramnya dan untuk harga tembakau sintetis yang sudah jadi adalah Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) per gramnya, Jika diakumulasikan dalam jumlah rupiah total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kuning (bibit dan tembakau sintetis) seberat 4.108,14 (empat ribu seratus delapan koma empat belas) gram setara dengan harga Rp. 2.771.694.000 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh satu enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), jelas Kasat

Tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 123.244.2 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh empat koma dua) gram dan dapat dikonsumsi oleh 616.221 orang pemakai narkotika jenis sintetis. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 616.221 jiwa pemakai narkotika jenis sintetis.

9 tersangka yang berhasil diamankan Polres Tangsel

Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (c) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka AP (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *