Tangerang Selatan,Persindonesia.com – Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang (DPTR) Kota Tangerang selatan mengaku telah melakukan survei lokasi pembangunan Pabrik Roti J.CO Donuts dan hasil peninjauan DPTR mengklaim tidak ada masalah dengan GSB ,tetapi DPTR akan memeriksa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya, apakah sesuai atau tidak dengan kodisi bangunan saat ini sedang di kerjakan.
Kepala Seksi penataan ruang ,Muhamad Hapidz mengatakan, bahwa ia telah melakukan survei dan berdasarkan hasil pantauannya garis Sepadan Bangunan (GSB) sudah sesuai dengan aturan Sebelumnya.
“sudah saya lakukan survei ,kalau menurut analisa saya sudah sesuai dengan aturan lama yaitu GSB nya 2 meter, tapi kalau mengacu ke aturan sekarang sih salah karena sudah ada perubahan aturan,”jelasnya saat ditemui diruangannya,Kamis (18/9/2020).
Tetapi Hapidz akan memeriksa Dokumen IMB nya terlebih dahulu untuk memastikan pelanggaran yang di klaim Pihak SatpolPP Tangsel.
“Saya akan periksa dahulu nih dokumen IMBnya apakah sesuai tidak dengan bangunan yang saat ini sedang di kerjakan,”kata nya.
Sedangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus di miliki bangunan J.CO Donuts yang terdiri dari 7 lantai tersebut masih menunggu pembangunan selesai.
” Koopisien luas bangunan kan 10 persen dari luas bangunan nanti kita liat RTHnya dimana ,” tukasnya.
Beberapa waktu yang lalu Satpol PP telah menyegel pembangunan J.CO Donuts karena di anggap melanggar GSB.(by/nr)






