Melawi, Persindonesia. Com
Iwan Darmawan Salah satu warga Kecamatan Nanga Pinoh meminta agar aparat menertibkan usaha Galian C yang belum mengantongi izin.
Karena, menurutnya, masih ada beberapa usaha Galian C yang beraktivitas di Kabupaten Melawi padahal tak mengantongi izin, padahal ketentuannya jelas wajib mengantongi izin.

“Masih ada yang hanya memegang izin eksplorasi namun sudah bisa menjual, padahal syaratnya harus mengantongi izin produksi,” katanya, Selasa (21/09/2021).
Dijelaskan Iwan, proses izin usaha pertambangan (IUP) ada beberapa tahapan, setelah diajukan akan dikeluarkan IUP eksplorasi, setelah itu tidak bisa serta merta melakukan kegiatan produksi.
“Mulai dari menyelesaikan dokumen Amdal, bayar jaminan reklamasi dan lain sebagainya, setelah itu baru keluar izin produksi, nah saat itulah bisa melakukan penjualan,” tegas Iwan sapaan akrabnya.
Iwan tidak ingin kegiatan Galian C di Kabupaten Melawi masih belum tertib terutama soal perizinannya. Karena itu akan mengakibatkan kebocoran pada pendapatan daerah.
“Selain itu akan merugikan pengusaha yang sudah mengantongi izin, karena mereka yang belum memiliki izin menjual dengan harga yang murah,” tandasnya (A. M)






