Petualangan Pemuda Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berakhir Di Tangan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur

Jakarta Timur, Persindonesia.com
Seorang pemuda pengangguran yang baru saja keluar dari rumah pemasyarakatan usai menjalani hukuman, yang dikenal dengan nama panggilan “Putra” (25th), kembali berulah.
Sebagai pemakai Narkoba, pemuda pengangguran ini beberapa kali merampas HP dan barang berharga milik warga yang dia cegat dijalan diwilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Kali ini langkahnya terhenti ketika Petugas Satreskrim Polres Jakarta Timur berhasil meringkus dikediamannya diwilayah Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam Konfrensi Persnya yang dilaksanakan dihalaman Polres Metro Jakarta Timur, Jum’at 1 Oktober 2021.

Dalam keterangan Persnya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, bahwa “Kejahatan yang dilakukan DAS alias Putra di Cempaka Putih telah viral di Medsos dengan terekamnya nomor kendaraan pelaku. Akhirnya petugas mengarah pada seseorang, dan berhasil di bekuk Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Tersangka saat melakukan kejahatan di Cempaka Putih, diawali ketika pelaku melihat seorang wanita naik ojek online sedang menggunakan HP, timbul niat jahat pelaku untuk merampasnya.

Saat melakukan aksinya korban yang diketahui bernama Risty Attahya (25 th) serta pengemudi Ojol Syaiful Ramban (52 th) mempertahankan barangnya hingga tarik menarik dan korban terjatuh hingga kepalanya terbentur kejalan.

Saat dilarikan kerumah sakit dan dirawat, Risty tak tertolong lagi dan meninggal dunia.

Sementara pengemudi ojol patah kaki dan dirawat di rumah sakit,” ujar Kapolres menjelaskan.

Setelah dilakukan penangkapan, di tempat pelaku juga ditemukan beberapa sim card milik korban dan bekas kantong narkoba yang sudah digunakan oleh pelaku serta handphone hasil kejahatannya, dan sebuah kendaraan roda dua sebagai barang bukti kejahatannya.

Pelaku pencurian dengan kekerasan ini dikenakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat berita ini diturunkan, Jajaran Polres Metro Jakarta Timur masih akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kita akan telusuri dengan melihat laporan-laporan polisi yang ada, baik di wilayah Jakarta Timur maupun di Polres Polres lain,” ungkap Kombes Pol Erwin Kurniawan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan terkait kejadian ini, berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, agar dalam berkendara dijalan atau tempat umum, tidak memakai/menggunakan barang berharga demi keselamatan dalam perjalanan pulang dan pergi saat melakukan aktivitas sehari hari,” tegasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatannya di amankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk pendalaman lebih lanjut.(Andy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *