Persindonesia.com Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali meringkus seorang pria pelaku pencurian. Jum’at (01/10) sekira pukul 19.30 wib. didalam Ruko dengan barang bukti saringan AC. Medan. Adapun pelaku berinisial H (48), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kota Medan, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di dalam Ruko No.10 Jalan Wajir, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Senin (4/10/21) sekira pukul 11.30 wib.
Diduga APMS Kijang Jaya Lakukan Penyimpangan Dalam Penjualan BBM Bersubsidi.
Dasar UU No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atas laporan warga Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 28 september 2021.
Unit Reskrim Polsek Medan Kota dibawah kepemimpinan Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan SH, SIK., MH., dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A.E Rambe SH MH, saat di temui awak media mengatakan, pihaknya berhasil mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mangkubumi dan Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota langsung mendatangi lokasi.
“Setelah tiba di lokasi, Team Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota langsung lakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mendapatkan satu unit saringan AC di dalam rumah dan langsung mengamankan pelaku,” ucap Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu A. E. Rambe.
Bali Menambah Pundi Medali dari Panahan
Guna proses lebih lanjut pelaku beserta Barang sebuah palu, sebuah gergaji besi, sebuah pahat, sebuah obeng, sebuah pisau cutter dan 1 buah saringan AC serta gulungan kabel. Di boyong ke mako Polsek Medan Area. (Syamsir)






