
Bondowoso, Persindonesia – Adanya tuduhan terhadap anggota DPRD Subangkit bahwasanya sejak 2018 hingga saat ini sedang menjabat Ketua Bumdes Desa Kalianyar, hanyalah sekedar bualan belaka.
Pada Tahun 2017, dimasa regulasi turun untuk penetapan pengurus Bumdes, Kades Kalianyar Eva Anggraeni mengikuti petunjuk dan regulasi yang ada dan mengangkat Ketua BUMDes Desa Kalianyar beserta jajarannya yang notabene bukanlah Subangkit tetapi M Samsul Ansori,S.Sos sebagai Ketua sejak 2017 lalu dengan SK Kepala Desa Kalianyar bernomor : 188/02/430.12.2.7/2017 tentang pengurus BUMDes Amanah.
Terbukti dalam penelusuran data dan klarifikasi yang dilakukan oleh JPKPN Bondowoso, yang masih mencoba mengungkap kebenaran adanya nama wakil rakyat tersebut menuai hasil.

Seperti yang disampaikan ke awak media “Kebenarannya, Ketua BUMDes bukanlah Subangkit, memang benar saat itu menjabat sementara dalam pembentukan itupun sebelum regulasi turun namun setelah regulasi turun dan mendapatkan petunjuk, bu kades langsung mengikuti regulasi yang ada dan menetapkan secara definitif para pengurus Bumdes tersebut, baik dari Ketua, Sekertaris dan Bendaharanya” ungkap Agam (07/10/21)
Singkatnya,” Dapat anda lihat didata ini mas”, sambil menunjukkan data kepada awak media.
Dari kebenaran yang terungkap, artinya apa yang disampaikan oleh mereka yang menuduh tanpa dasar jelas, itu adalah perbuatan tidak terpuji dan dapat dijerat secara hukum, adapun menurut Mohammad Agam Hafidiyanto, SH selaku Ketua JPKPN Bondowoso rekap data yang mengacu ke tahun 2018 adalah rekap data yang belum di update dan sudah menyampaikan perihal tersebut ke Subangkit via whatsapp.
Subangkit sendiri via whatsapp mengatakan,” Saya baru teliti mas, ternyata SK yg ada di berkas kegiatan adalah SK kepengurusan yg baru mas,
Jadi memang bukan saya ketua nya mas.
Saya baru cermati mas, mungkin ibu kades belum menyampaikan terkait perubahan mas, dan sudah saya minta pihak DPMD melakukan perubahan data tersebut”, jelas Subangkit (TIM)






