Berkat Kecerdasan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ungkap Kasus Pembuat Laporan Palsu

Jakarta Timur, Persindonesia.com
Nasib naas dialami oleh seorang pemuda, diwilayah Bekasi, sebut saja AR.
AR seorang pemuda yang bekerja sebagai sales, melakukan kencan dengan seorang PSK di salah satu apartemen diwilayah Bekasi pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Selesai mengadakan kencan dengan pasangannya tersebut, AR tidak bisa melakukan pembayar terhadap PSK tersebut.
Tak terima akan hal tersebut, si PSK mengambil motor dan HP AR sebagai jaminan.
Terkait akan kejadian tersebut, AR membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Tapi laporan dibuat AR berbeda dengan kejadian yang dialaminya, alias laporan palsu.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP AHMAD FANANI EKO PRASETYA, SIK dalam konfrensi Persnya di halaman Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya no.224 Jatinegara Jakarta Timur, Senin 11/10/2021.

Waka Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani didampingi Kasat Reskrim Kompol lndra S Tarigan, dalam Konfrensi Persnya menegaskan, bahwa kasus ini berawal dari seseorang yang berinisial AR yang melapor bahwa dirinya di jambret ataupun di Begal di Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur.

Pada saat itu yang bersangkutan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Namun karena ada sesuatu hal yang mencurigakan, akhirnya laporan tidak diterima, dan kita langsung kembangkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, di mana pada saat itu AR melakukan weechat dengan seorang PSK dan mereka berjanji di salah satu apartemen di Bekasi melaksanakan kegiatan tersebut, namun karena tidak bisa membayar PSK, motor dan handphone-nya diambil oleh temen kencannya itu.

Setelah kejadian tersebut sodara AR datang ke Polres Metro Jakarta Timur didampingi oleh seseorang melaporkan dengan nada yang tinggi, dan kita terima laporan tersebut.

Setelah kita terima dan kita telusuri bekerjasama dengan Direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya, kita bisa mengungkap bahwa itu adalah laporan palsu, laporan itu dibuat seolah-olah yang bersangkutan AR di begal di BKT.

Oleh karena itu penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengenakan pasal kepada saudara AR pasal 220 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur bersama Polres Bekasi juga terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus ini hingga proses berikutnya, tegas AKBP Ahmad Fanani. (Andy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *