Jakarta Timur, Persindonesia.com
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Kamis 23/9/2021 di Jalan H.Ten lll no.35 Rawamangun Kec.Pulogadung Jakarta Timur, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pulo Gadung, Polres Metro Jakarta Timur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP HERU SUGIARTO.
Dari hasil pengembangan dilapangan telah di amankan 5 pelaku dan 2 motor sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra S Tarigan, Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma, Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro dan Kapolsek Pulogadung AKP David Richardo Hutasoit, dalam jumpa pers mengungkapkan, bahwa penangkapan diawali dengan pelaporan korban bernama Lutfiah yang merasa kehilangan sepeda motor saat dia parkir di poliklinik tempat dirinya bekerja, yaitu di daerah Haji Ten III, no.35 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, yang terjadi pada, Kamis 23/9/2021.
Tak mau kehilangan buruannya, Unit Reskrim Polsek Pulogadung dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP HERU SUGIARTO, terus melakukan pelacakan, dan ditemukan seseorang yang terindikasi melakukan tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Dan dari pengembangan tersebut, didapatkan sepeda motor yang hilang.
Atas pengembangan tersebut berhasil juga ditemukan barang bukti yang lain termasuk pelaku-pelakunya, karena tindak kejahatan tersebut tidak saja dilakukan di wilayah Pulogadung tetapi juga di wilayah Cakung Jakarta Timur.
Di dua lokasi Pulogadung dan Cakung telah ditangkap 4 orang dan 1 DPO, yaitu dengsn inisial DPC, EBL. DMJ, S dan Indra (DPO). Pengembangan lebih lanjut akan terus kita kembangkan kasus curanmor ini.
Dan barang bukti sepeda 2 unit motor, 1 buah kunci leter Y, 2 buah anak kunci leter Y, 1 buat tas selempang dan STNK, yang saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Timur.
Kemudian kendaraan akan kita pinjam pakaikan kepada pemiliknya agar digunakan terlebih dahulu sebelum proses peradilan.
Sehingga pemiliknya bisa memanfaatkannya untuk kegiatan keseharian mereka.
Juga diharapkan dapat meringankan beban korban pencurian agar kembali bisa memanfaatkannya untuk bekerja mencari nafkah kembali ke tempat mereka bekerja.
Sesuai dengan perbuatannya, pelaku tindak pencurian dengan pemberatan akan dikenakan ancaman pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Dalam konfrensi Pers kali ini Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan juga mengungkap dua kasus lain, yaitu kasus Bajing Loncat di Cakung dan Kasus Pengeroyokan di wilayah Matraman.(Andy.S)






