Polres Jakarta Pusat Selenggarakan Konferensi Pers Terkait Tawuran Remaja

Jakarta, Persindonesia.com
Polres Metro Jakarta Pusat laksanakan Konferensi Pers terkait tawuran yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga.Konferensi Pers kali ini dipimpin oleh Wakapolres AKBP Setyo K. Heriyatno, pada Selasa (19/10/21) pukul 11.00 wib.

Ikut mendampingi Waka Polres dalam Konferensi Pers tersebut, Kasat Reskrim KP Wisnu Wardana, Kapolsek Metro Menteng KP Gunarto, dan Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI Agusman, A.KS.

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno dalam keterangannya menyampaikan bahwa, “Tawuran terjadi karena diawali oleh kiriman video melalui sosial media yang di dalamnya berisi tantangan kepada salah satu grup, dan keduanya membuat kesepakatan untuk bertemu adu kekuatan.

Dari kejadian tersebut, terdapat korban yang meninggal dunia atas nama MF (15) dan para pelaku berinisial J (16) dan PP (17) telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Menteng pada Minggu (10/10/21) sekitar pukul 04.45 wib di Jl. Penataran Kel. Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat,” ujarnya.

“Tawuran terjadi antara dua kelompok remaja, dikarenakan pelaku dan korban yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun.” Ucap Setyo.

Setyo selalu mengingatkan bahwa tawuran selalu dipengaruhi oleh narkoba, seperti yang dialami oleh pelaku J dan PP terbukti positif amfetamin setelah dilakukan tes urin.

Menurut pengakuan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan, sebelumnya mereka telah meminum pil, menggunakan sabu, dan terpengaruh oleh alkohol.

Ditempat yang sama, Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI Agusman, mengimbau untuk dapat dibuatkan program-program sederhana dari masing-masing kelurahan atas kejadian yang memiliki potensial terjadinya tawuran

“Kami sepakat bahwa sebagian besar dari tawuran biasanya didahului dengan penyalahgunaan narkoba, tentunya banyak sekali persoalan yang menjadi latar belakang. Untuk itu perlu dibuat program sederhana dimasing-masing kelurahan yang menjadi potensial tawuran antara pelajar dengan tiga pilar yaitu lurah, bhabinkamtibnas, dan babinsa, tentunya dengan dukungan dari masyarakat.” Ucap Agusman.

Agusman juga menuturkan bahwa LPAI akan melakukan pendampingan kepada para pelaku selama proses penyidikan dan peradilan dalam bentuk yang belum diketahui.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa, sebilah clurit warna coklat dengan panjang sekitar 97 cm, 1 buah sweater berwarna abu-abu, 1 buah celana levis, 1 batang tombak sepanjang 210 cm, 1 buah celana panjang berwarna hitam, 1 buah sweater warna hitam, 1 buah sweater berwarna merah hati, dan 1 buah celana panjang merek belamo warna hitam kotak-kotak.

Dari kejadian ini pelaku dikenakan pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana kekerasan dimuka umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *