Jakarta Timur, Persindonesia.com
Bertempat dihalaman Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya no.224 Jatinegara, Kapolres Metro Jakarta Timur Gelar Konferensi Pers mengungkap kasus kejahatan penipuan dengan cara penjualan secara online yang dikendalikan dari dalam Lapas yang di otaki oleh salah satu warga binaan di Lapas Grobogan dibongkar oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kimbes Pol Erwin Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Kompol lndra S Tarigan dan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur
Kompol Susida A, memaparkan bahwa, “Penangkapan diawali dari pelaporan korban Bonar Kristiantoro ke Polres Metro Jakarta Timur pada 11 Juli 2021. Pelapor mengatakan bahwa dirinya merasa ditipu oleh seseorang yang mengatas namakan saudara Putra Siregar.
Kemudian para penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dapat diketahui pelaku di TKP Dari hasil rekaman CCTV di ATM BCA di Pondok Gede. Maka didapat beberapa alat bukti yang kemudian dikembangkan.
Dari pengembangan itu sendiri didapatkan nama 3 orang tersangka.

Ketiga orang tersebut bekerja secara terpisah di beberapa kota.
Yang pertama tersangka dengan inisial AD (Otak pelaku kejahatan) yang masih mendekam di Lapas Grobogan Bali.
Dimana yang bersangkutan memasukkan KTP saudara Putra Siregar untuk memuluskan aksinya, dibantu oleh temannya yaitu CB dan SR yang berperan mengumpulkan uang hasil kejahatan dengan mengambil uang transferan dari korban penipuan di ATM Bank,” ujar Kapolres Kombes Pol Erwin Kurniawan.

Erwin Kurniawan juga menegaskan, “Modus penipuan tersebut dengan cara membuka penjualan online menawarkan Hand Phone berbagai merk di aplikasi Play Store.
Dengan mengambil alamat palsu di Condet Jakarta Timur. Saudara JB juga membuat aplikasi Playstore.
Hasil kejahatan diperkirakan mencapai miliaran, tetapi yang dapat dibuktikan oleh penyidik sekitar 360 juta. Jadi modusnya adalah jual beli HP melalui Play Store. Kini 2 pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Sementara pelaku utama masih di Lapas Grobogan Bali.
Terhadap pelaku kita kenakan pasal 378 junto pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008. sementara ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.Ungkap Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Dalam konferensi Pers yang digelar Polres Metro Jakarta Timur kali ini, juga dikupas dua kasus lain yaitu kasus “Begal payudara dan Kasus pencurian dengan pemberatan.(Andy.S)






