Unit Reskrim Polsek Cakung Bersama Resmob Polres Metro Jakarta Timur Ciduk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Jakarta Timur, Persindonesia.com
Bertempat dihalaman Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya no.224 Jatinegara, Senin 1/11/2021, Kapolres Metro Jakarta Timur Gelar Konferensi Pers mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cakung Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam keterangan Persnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Kompol lndra S Tarigan, Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Susida A, menjelaskan bahwa, “Kejadian tersebut terjadi hari Senin 25 Oktober 2021 dini hari, dimana korban yang sedang berada disebuah halte, tiba-tiba di serang oleh 5 orang pelaku yang berinisial AH, MR, MT, A, dan MAD, dan berpura pura mengatakan “ini pelakunya, ini pelakunya”.

Dan korban yang tak tau menau berusaha melarikan diri yang kemudian dikejar oleh pelaku bersama sama dan kemudian dipegang dan dibacoki bergantian, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut informasi yang didapat, korban meninggalkan seorang istri dan anak yang masih berumur 6 bulan.

Dari penelusuran penyidik Satreskrim dan Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma dan Kanit Reskrim Polsek Cakung Iptu Stevano Leonard J, bahwa para pelaku sudah melarikan diri dengan berpencar.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Cakung yang yang dipimpin olek Kanit Reskrim Iptu Stevano Leonard J dan dibantu oleh Resmob Polres Metro Jakarta Timur, bermodalkan informasi yang didapat, langsung menuju Purwakarta untuk menyelidiki, yaitu kampung halaman dari pelaku yang berinisial AH yang bersembunyi dikampungnya dan berhasil ditangkap.

Dan dari AH didapat informasi keberadaan temannya yang lain.
Dalam pengejaran ini dua orang pelaku lainnya berhasil diamankan sementara dua orang lagi masih DPO, dan kita harap dua orang yang masih DPO tersebut bisa segera menyerahkan diri agar tidak perlu kita lakukan penangkapan atau upaya lain” kata Kapolres.

Lebih jelas Kapolres menjelaskan bahwa, “AH adalah seorang pelaku yang sudah menjadi DPO dibeberapa wilayah karena perbuatan serupa.

Bahkan AH adalah penggerak dari setiap kejadian pencurian dengan kekerasan dengan modus yang sama.

AH dalam Track Recordnya juga merupakan inisiator tawuran saat lulus SMA, terutama diwilayah Kecamatan Cakung,” ujarnya.

Sesuai dengan perbuatannya tersangka AH dan pelaku lainnya dikenakan pasal 365 ayat 4 dimana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman mati.

Barang bukti berupa baju pelaku dan clurit yang digunakan pelaku membacok korban yang menyebabkan korban meninggal dunia, juga pakaian korban yang di pakai saat kejadian yang berlumur darah kini diamankan di Polres Metro Jakarta Timur.(Andy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *