Tangerang, Persindonesia.com – Ratusan Karyawan PT. Jet Teknologi Ekspress atau yang dikenal dengan J&T EXPRES kembali menggelar aksi mogok di depan Kantor tempat mereka bekerja Komplek Ruko Tangerang City Kota Tangerang karena didianggap telah melanggar peraturan Gubernur dan membuat kebijakan yang tidak masuk akal (28/10/2021).
Aksi yang digelar beberapa waktu lalu tidak membuahkan hasil tuntutan mereka tidak dipenuhi,yaitu terkait status pekerja yang nantinya di bawah vendor dan target perusahaan, Kurir wajib menyelesaikan 3500 paket/bulan dan terancam sanksi surat peringatan.
Melihat nasib anggotanya tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang bakal membela nasib para pekerja Kurir tersebut.
Kuasa Hukum pekerja PT. J&T, Toni bramanti mengatakan bahwa ada beberapa pekerja yang di PHK usai aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
“Pekerja yang di-PHK sedang menyuarakan aspirasinya dianggap oleh J&T merugikan perusahaan, padahal diketahui pekerja ini aksi dipicu oleh kebijakan yang tidak masuk akal oleh J&T,”Katanya, Kamis (04/11/2021).
SPSI bersama para pekerja Kurir J&T pun berencana akan melakukan unjuk rasa akbar selama 7 hari di dua titik di Kota Tangerang.
“Kita akan unjuk rasa dari tanggal 10 sampai 17 November berturut-turut, di Gudang J&T Rawa Bokir dan J&T TangCity.” Ujar Tony.
Tony Bramanti menjelaskan setidaknya 2000 orang buruh yang terdiri dari Karyawan PT. Jet Teknologi Ekspress dan gabungan massa aksi anggota dan pengurus SPSI Kota Tangerang dan Provinsi Banten, siap turun aksi dalam unjuk rasa tersebut.
Adapun tuntutan yang akan diusung dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain.
1. Menolak Upah Murah.
2. Menolak Jam Kerja Tidak Normal.
3. Menolak Status Pekerja Vendor.
4. Menolak Target Pengiriman Yang Tidak Masuk Akal.
5. Menolak PHK Sepihak Yang Dilakukan Oleh Perusahaan.
6.Berikan Kebebasan Berserikat.
“Kami menganggap J&T telah melanggar keputusan Gubernur Banten tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021,” jelas Tony.
Selain itu pihak J&T telah menetapkan target pengiriman yang berlebihan dan tidak masuk akal kepada para pekerja, sehingga membahayakan pekerja dalam perjalanan.
Para Kurir J&T di jalan ketika melakukan pengiriman membawa paket over kapasitas, sehingga selain membahayakan dirinya juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Dari target 3500 paket/bulan, dihitung rata-rata 200 paket/hari, bila dibagi jam kerja normal delapan jam, target itu tidak masuk akal, menurut Kami banyaknya paket yang sesuai sekitar 120 paket/hari,” tutur Tony Bramanti.
“Jadi akan kita perjuangkan nasib para karyawan J&T Ekspres sampai tuntutan Kami terpenuhi,” pungkasnya.(by)






