Test Evaluasi dan Pengurangan Tenaga Kontrak, Ini Respon Komisi I DPRD Jembrana

Persindonesia.com Jembrana –  Menjelang berakhirnya kontrak tenaga kontrak Pemkab Jembrana pada tanggal 31 Desember 2021, Pemkab Jembrana akan mengadakan test evaluasi terhadap tenaga kontrak yang lama pada tanggal 15 sampai tanggal 16 Desember 2022.

Dandim 1616/ Gianyar Ziarah, Peringati Hari Juang Kartika TNI AD ke-76

Hal tersebut menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan. Seperti halnya rapat yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana. Dalam hasil rapat tersebut diputuskan seluruh Komisi I menunda evaluasi tenaga kontrak. Hal tersebut diyakini bisa mempengaruhi program yang Bupati Jembrana jalankan. Selasa (14/12/2021).

“Kami dari Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana sepakat meminta menunda evaluasi tenaga kontrak agar Kabupaten Jembrana lebih kondusif. Dengan hormat kepada bapak bupati untuk tenaga kontrak agar di tunda, dikarenakan timing tidak pas dikarenakan masih dalam masa pandemi, rakyat sudah susah makan, terjadi evaluasi apalagi sampai ada pengurangan,” terang Ketua Komisi I DPRD Jembrana IB Susrama.

Selain itu juga, lanjut Susrama, sebelumnya pihaknya sudah rapat badan musyawarah DPRD Jembrana. Pihaknya juga mempertimbangkan visi misi bupati Jembrana yang terciptanya masyarakat Jembrana yang bahagia dan menjadi tidak bahagia ketika ada pemangkasan. “Poinnya bahagiakanlah internal baru membahagiakan masyarakat,” ujarnya.

Susrama menambahkan, sekarang tenaga kontrak akan dikurangi atau dievaluasi dengan dalih segala macam. “Kami sudah sediakan tenaga kontrak untuk di APBD 2022 sudah sejumlah itu. Sudah ketok palu. Kalau sekarang berbicara evaluasi dan mengurangi, ini dalam rangka untuk mencari silpa untuk menabung yang terselubung itu tidak benar,” ucapnya.

Jelasnya, untuk mengurangi sesuai anggaran tahun 2022 dan dibutuhkan berapa. Jika dikurangi, akan diefisiensi orang-orangnya atau dikurangi seharusnya mengapa dilanggar akan sesuai anggaran itu. “Prinsip kami dari DPRD untuk dievaluasi yang benar-benar tidak disiplin. Atau pernah melakukan kesalahan. Yang paling tahu ialah OPD yang mempekerjakan, Seluruhnya dievaluasi, apalagi rumah sakit,” katanya.

Lebih jelasnya Susrama mengatakan, kalau memang ada pengurangan atau evaluasi sedikit tidaknya diutarakan sebelum rapat APBD, akan tetapi kalau seluruhnya dievaluasi apalagi ritme pemerintahan sudah berjalan dan sudah masuk ke dalam Perda APBD, ini tidak sesuai dengan yang diusulkan. Sebelumnya diutarakan bisa diestimasikan anggarannya. Ini ada langgaran di perda APBD jika ada pemangkasan.

“Kemarin yang diajukan ialah pegawai kontrak lama, dan juga sudah dirapatkan persoalan di Pol PP, sepakat dengan BKPSDM dan hasilnya stop hal seperti itu. Sudah jelas menyalahi. Tidak soal regulasi. Tapi soal kemanusiaan. Untuk kenaikan UMK, sebelumnya harus dibicarakan artinya akan membantu eksekutif untuk menyisir anggaran. Tapi kalau harus diganti yang baru, itu menyalahi,” imbuhnya.

All Bikers Bali Sinergi Pers Galang Bantuan Peduli Semeru

Saat dikonfirmasi awak media, Sekda Kabupaten Jembrana I Made Budiasa via whatsapp menjelaskan, terkait rapat pegawai kontrak di DPRD dirinya diundang selaku Kepala BKPSDM. “Saya tidak bisa hadir dan sudah memerintahkan Sekban dan Kabid serta Kabag Ortal yang memahami secara teknis dan mekanisme tenaga kontrak untuk mewakilinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud tidak menghormati insitusi DPRD akan tetapi kegiatan ini sudah terjadwalkan sebelumnya yaitu pengerahan bantuan kepada warga terdapat erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang bersama bapak bupati dan juga bapak Wagub Bali.

“Surat undangan dari DPRD tertanggal 13 Desember 2021, sedangkan kami berangkat pada tanggal 12 Desember 2021 sore hari sudah berangkat jadinya kita tidak bisa menghadiri undangan tersebut,” tutupnya. (sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *