Akhirnya Poldasu Paparkan Kasus Perampokan Toko Emas Di pasar Simpang Limun

Persindonesia.com Medan – Setelah dua Minggu lebih berlalu akhirnya Polda sumut Berhasil membongkar dalang pelaku perampokan yang terjadi di pasar Simpang Limun Medan.

Berdasarkan pantauan awak media, turut di hadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin,Sip, Mm. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan yang terakhir  Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, selalu pimpin pelaksanaan Konferensi Pers. Rabu (15/9/21).

Terjadi Perdebatan, PDI Perjuangan Minta Anggaran Banpol Dinaikan 100 persen

Dalam keterangan Persnya Kapoldasu mengatakan,barang bukti emas yang berhasil digasak para pelaku perampokan dari dua toko emas di pajak Simpang Limun seberat 6,8 kilogram. Jika di kurskan Nilai total harga emas seberat 6,8 kilogram tersebut sebesar 6,5 milyar rupiah

“Barang bukti emas tersebut pada saat diamankan dari kediaman rumah orang tua otak pelaku di kabupaten Dairi masih utuh tidak berkurang sedikitpun,” terang Kapolda.

Hadiri Ngaben Mukur Bersama Santi Pranawa, Bupati Ingatkan Pelaksanaan Taat Prokes

Sambung Kapolda, sebelum melancarkan aksinya para pelaku perampokan sudah dilatih dengan cara belajar melompat meja seukuran pinggang. Terbukti pada saat pelaku melancarkan aksinya dalam hitungan menit para pelaku berhasil menggasak dan membawa kabur hasil rampokannya.

Lebih lanjut Kapolda Sumut menjelaskan bahwa otak pelaku dari aksi perampokan tersebut yakni Hendrik Tampubolon (48) warga jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang juga pemilik senjata api laras panjang dan senjata api pistol rakitan antara lain jenis Revolver dan FN.

HIPMI Peduli, Salurkan Bantuan Beras Warga Lansia 

Dan rekannya yang juga berhasil diamankan polisi antara lain, Paul (32) warga jalan Menteng 7 gang Horas kecamatan Medan Denai, Farel (21) Warga jalan Garu I gang Manggis kecamatan Medan Amplas dan Prayogi alias Bejo (25) warga Jalan Bangun Sari Lingkungan II Kecamatan Medan Johor.

Masih kata Kapolda, otak pelaku Hendrik Tampubolon saat dilakukan rekonstruksi di TKP, Jalan Batang Kuis Deliserdang, sempat melakukan perlawan dan coba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur begitu juga dengan dua rekannya.

Polres Klungkung Giat Vaksinasi Covid-19 di Kusamba

“Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2d serta pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 (Dua Belas) tahun penjara,” pungkas Kapolda.(sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *