Badung (persindonesia.com) – Setelah melalui serangkaian pembahasan yang matang dan mendalam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung akhirnya sepakat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025 – 2045. Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang utama Gosana, Gedung DPRD Badung, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dalam sambutannya, Giri Prasata, mewakili Pemkab Badung, menekankan pentingnya perencanaan yang komprehensif dalam menyusun RTRW yang melibatkan berbagai aspek kehidupan masyarakat. “Proses ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung. Kajian mendalam dari aspek legal, sosial-ekonomi, budaya, serta aspek lainnya harus menjadi dasar keputusan kita,” ujar Giri Prasata.
Sebagai langkah selanjutnya, Ranperda ini akan dibawa ke Provinsi Bali untuk dievaluasi dan mendapat legalisasi sebelum akhirnya kembali ke Kabupaten Badung untuk diparipurnakan kembali oleh DPRD. Setelah itu, Ranperda tersebut akan diundangkan sebagai Peraturan Daerah yang sah dan dapat segera diterapkan untuk pembangunan berkelanjutan di Badung.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, juga memberikan apresiasi terhadap hasil kerja sama yang baik antara pemerintah dan DPRD. “Keputusan hari ini menjadi panduan strategis bagi Badung, khususnya dalam pengembangan sektor pariwisata dan berbagai sektor lainnya yang akan memengaruhi masa depan daerah ini,” ujar Anom Gumanti.
Dengan disepakatinya RTRW Kabupaten Badung 2025 – 2045, diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh untuk pembangunan yang lebih terencana, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Badung secara menyeluruh.*






