Persindonesia.com Medan – RS, (28) tahun warga Jalan. Keramat Indah, Gang. Pertama, Kecamatan. Medan Denai. Tak berkutik saat di ringkus Polisi karna kedapatan miliki Narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (30/09/2021)
Bermula dari informasi Masyarakat Rabu Tanggal (15/09). Sekitar pukul 11.30 wib. Di lokasi sering kali dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba. Menindak lanjuti aduan tersebut Tim Anti Bandit (Tekap) Polsek Medan Baru, atas perintah Kapolsek AKP Ully Lubis, terjun kelokasi dan melakukan olah TKP dan pengintaian, tak lama setelah melakukan penggintian Polisi melihat seorang pria dengan grak-grik mencurigakan dan ciri-ciri sudah di ketahui Polisi.
Berturut 4 Kali, Anny Pandini Kowad Kodam IX/Udayana Raih Emas Judo
Tak mau kehilangan targetnya Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, saat dilakukan penggeledahan pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang kebawah telapak kakinya. Kemudian polisi menyuruh pelaku mengambil barang yang di buang pelaku kebawah telapak kakinya. Saat di intorogasi Polisi pelaku mengakui perbuatan nya atas kepemilikan barang haram tersebut.
Disamping itu Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis. Saat di konfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku “iya benar bang kita telah menggamankan seorang pria tersangka pemakai sabu-sabu, ” Ucapnya kepada awak media Persindonesia.com.
Update Penanggulangan Covid-19 Di Bali, Kamis 30 September 2021
Saat di interogasi Polisi ahirnya pelaku mengakui perbuatannya atas kepemilikan 1 bungkus kecil diduga sabu-sabu, yang di beli pelaku di Jalan Jermal XV, Medan. Seharga 100.000 rupiah, yang rencananya akan di konsumsi nya di rumahnya.
Guna proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti 1 bungkus pelastik kecil yang berisikan sabu-sabu di boyong ke Mako Polsek Medan Baru, untuk mempertangung jawabkannya. (sr)






