Aksi Residivis Curanmor Berakhir di Gilimanuk, Gagal Kabur ke Pulau Jawa

Persindonesia.com Jembrana – Beraksi di Denpasar dan Badung, seorang residivis terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kawasan Gilimanuk saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.

Terduga pelaku yang berinisial MRH (21) merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika yang telah tiga kali menjalani hukuman pidana berhasil ditangkap pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra membenarkan penangkapan tersebut, ia menuturkan,  pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Polsek Denpasar Timur terkait terduga pelaku curanmor dan pencurian handphone yang diduga melarikan diri ke arah Gilimanuk.

Tak Pernah Dikenali, Pria Tanpa Identitas Ini Dimakamkan Dinsos Jembrana

“Begitu menerima informasi, kami langsung meningkatkan kewaspadaan dan pemeriksaan di titik-titik strategis, mulai dari Pos I, Pos II, jalur keluar-masuk penumpang pejalan kaki, hingga area VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk,” jelasnya, Jumat (26/12)

Ia mengaku, pihaknya saat melakukan penyisiran di area Masjid Al-Mubarok, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang berupaya melarikan diri dan hendak menghidupkan sepeda motor yang diduga hasil curian. “Kami berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk beserta barang bukti,” ucapnya

Dari hasil interogasi awal, lanjut Arya, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih di wilayah Denpasar Timur pada 24 Desember 2025 dini hari, serta pencurian satu unit handphone milik korban lainnya.

Pelabuhan Gilimanuk Sepi Jelang Libur Nataru 2025

“Terduga pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dengan mengambil lima unit handphone dan satu unit laptop,” terangnya.

Atas pengakuan terduga pelaku, kata Arya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Mengwi dan dibenarkan adanya laporan tersebut dari korban pemilik konter hanphone. “Tadi sudah kami konfirmasi ke Polsek Mengwi bahwa memang benar ada laporan pembobolan oleh korban,” ujarnya.

Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit handphone merek Oppo, satu unit laptop merek Acer, serta lima unit handphone dari berbagai merek. “Kami mendapat informasi terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika yang telah tiga kali menjalani hukuman pidana,” ungkapnya.

Suara Warga Menghentikan Malam di TPA Cipeucang, Pembukaan Darurat Resmi Dibatalkan

Lebih jelasnya Arya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. “Terduga pelaku telah kami serahkan beserta barang bukti. Kami menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan pastikan barang berharga selalu tersimpan ditempat aman,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *