Alami Trauma Fisik dan Psikis, Arhan Kembali Jalani Perawatan Intensif

Arhan didampingi kedua orangtuanya saat dikunjungi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP, Me Hoa, Rabu (15/4/2026), di ruang rawat inap RS Primaya Bakti Wara. 

Pangkalpinang, persindonesia.com —

Salah satu santri korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh sejumlah oknum santri senior, di salah satu Pondok Pesantren di Desa Kace, Kabupaten Bangka, Arhan Nadhif Pratama (16), kembali menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Primaya Bakti Wara, Rabu (15/4/2026), setelah sempat mengalami batuk darah.

Orang tua Arhan, Handoko, mengatakan kepada awak media melalui pesan WhatsApp, kondisi tersebut terjadi sesaat sebelum anaknya dilarikan ke rumah sakit untuk kedua kalinya.

“Saat mengetahui Arhan batuk darah tadi siang, kami langsung membawanya ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan dan perawatan. Kami khawatir tentang kondisi kesehatan anak kami,” kata Koko.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya melalui rontgen, kondisi organ dalam Arhan dinyatakan baik.

Namun, ia menduga sumber darah berasal dari rongga pipi sebelah kiri dekat hidung, yang sebelumnya terdeteksi mengalami keretakan tulang berdasarkan hasil CT scan kepala.

Meski demikian, pihak keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan terbaru dan tidak ingin berspekulasi.

Diketahui, Arhan merupakan satu dari lima korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh oknum santri senior di Pondok Pesantren tempat ia menuntut ilmu agama.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB dan baru diketahui oleh orang tua korban keesokan harinya, setelah mendapat informasi dari wali santri lain yang anaknya lebih dulu menjalani perawatan medis akibat trauma fisik serius.

Dari informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga melibatkan 13 orang pelaku yang merupakan oknum santri senior dan terjadi di dalam lingkungan pesantren.

Kasus ini telah dilaporkan oleh Handoko ke pihak kepolisian pada Selasa (14/4/2026) dini hari, dengan nomor laporan : LP/B/57/IV/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80.

Dalam proses pelaporan, Handoko didampingi tiga orang pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bangka Belitung.

Ketua LPAI Bangka Belitung, Nurmala Dewi Hernawati, menegaskan kasus ini harus mendapat perhatian serius karena berdampak pada kondisi fisik dan psikis korban.

“Kasus ini harus mendapat perhatian khusus karena dapat menimbulkan trauma fisik yang harus diobati secara medis dan juga trauma psikis yang diobati dengan konseling. Terlebih lagi kasus ini terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama yang mendidik orang menjadi baik, tapi justru yang terjadi melakukan tindak kriminal,” tegasnya, didampingi Sekretaris Novid Rahmantika dan Kepala Bidang Humas Nurhayati.

Ia juga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas untuk memberikan efek jera, meskipun para pelaku jika masih di bawah umur.

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan guna mendalami kasus tersebut. Publik berharap penanganan dilakukan secara tuntas agar kejadian serupa tidak terulang serta menimbulkan stigma negatif terhadap pondok pesantren pada umumnya.

Meski kasus ini sudah menjadi sorotan dan perhatian publik di Bangka Belitung, untuk keberimbangan pemberitaan awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi terhadap pihak pondok pesantren. (B2N) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *