Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid
Palangka Raya Persindonesia.com – Pemerintah pusat menyoroti masifnya alih fungsi lahan sawah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2019 hingga 2025, sekitar 554 ribu hektare sawah nasional beralih menjadi kawasan permukiman dan industri. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan ketahanan pangan nasional jika tidak segera dikendalikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penguatan kebijakan tata ruang menjadi kunci utama untuk melindungi lahan pertanian. Ia meminta pemerintah daerah memprioritaskan perlindungan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pengendalian alih fungsi lahan harus dimulai dari dokumen RTRW. Di dalamnya wajib jelas memuat LP2B, Lahan Baku Sawah, dan Lahan Sawah yang Dilindungi agar sawah tidak mudah dikonversi,” ujar Nusron saat Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN telah menetapkan batas minimal LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Ketentuan tersebut, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas produksi pangan nasional.
Menteri Nusron juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat revisi RTRW dan memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan pembangunan nasional. Ia menekankan agar pola ruang kawasan hutan tetap dipertahankan dan tidak dikurangi demi kepentingan jangka pendek.
“RTRW harus ditetapkan melalui Perda, kemudian diajukan ke pusat untuk Persetujuan Substansi. Di situ akan kami koreksi agar selaras dengan kepentingan nasional,” katanya.
Di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baru 22 yang telah ditetapkan melalui Perda atau Perkada. Sebanyak 21 RDTR di antaranya telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Namun demikian, masih terdapat 13 kabupaten/kota yang belum memperbarui RTRW sehingga dokumen yang ada dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan wilayah.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan komitmen pemerintah provinsi untuk mempercepat pembaruan dokumen tata ruang. Ia menyebut revisi RTRW provinsi maupun kabupaten/kota tengah berjalan dengan menyesuaikan kondisi terkini serta arah pembangunan jangka panjang.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, antara lain Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan beserta jajaran.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






