Ancaman Krisis Sampah, Fasyankes Bali Diminta Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

DENPASAR – Krisis sampah di Bali kian nyata. Dengan TPA Suwung yang kini menjelma menjadi “gunung sampah” setelah 41 tahun menampung limbah, pemerintah provinsi menyerukan langkah serius dan menyeluruh. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pun tak luput dari sorotan, karena dianggap memiliki kontribusi besar terhadap timbulan sampah domestik.

Dalam webinar bertajuk “Pengelolaan Sampah Domestik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan” yang digelar Rabu (23/7), Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, kembali menegaskan bahwa pengelolaan sampah tak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Ia menyoroti perlunya pendekatan berbasis sumber, khususnya di fasyankes yang kerap luput dari pembenahan sistemik.  “Kita tidak bisa terus memindahkan masalah. Sampah bukan sekadar limbah visual, tapi sumber bencana jika tidak ditangani dari akarnya,” tegasnya.

Putri Koster menyoroti bahwa meskipun limbah medis umumnya sudah ditangani dengan protokol ketat, justru sampah domestik seperti sisa makanan, plastik kemasan, dan limbah dapur dari fasyankes sering kali tidak dikelola secara benar.

Ia menyerukan kepada pengelola rumah sakit dan puskesmas agar mulai mengolah sampah organik di tempat, menggunakan metode sederhana seperti komposter mikroba cair, eco enzyme, atau pemanfaatan teba modern. Menurutnya, pengelolaan ini tak hanya menjadi kewajiban etis, tetapi juga langkah strategis menghadapi kebijakan Pemprov Bali yang akan menutup seluruh TPA pada akhir 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gede Anom, M.Kes., membenarkan bahwa sampah domestik menyumbang hingga 80% dari total limbah di fasyankes, jauh lebih banyak daripada limbah medis. Ia menekankan bahwa pemisahan sampah sejak dari sumber wajib diterapkan.  “Fasyankes wajib memilah limbah sesuai jenisnya, memberi label, dan mengedukasi seluruh SDM di lingkungan kerjanya. Ini bukan hanya aturan, tapi kebutuhan mendesak,” tegas dr. Anom.

Sayangnya, data menunjukkan baru sekitar 16,6% dari 633 fasyankes di Bali yang menerapkan pengelolaan sampah domestik secara optimal. Pemerintah mendorong agar seluruh fasyankes menerapkan prinsip pencegahan, pengurangan, dan 3R (reduce, reuse, recycle) agar tidak menambah beban sistem pengelolaan limbah daerah.

Lebih lanjut, Putri Koster juga menyoroti pentingnya peran desa dan komunitas adat dalam pengelolaan sampah, sebagaimana diatur dalam Pergub No. 47/2019, Kepgub No. 381/2021, dan SE Gubernur No. 9/2025. Ia menekankan bahwa kepala desa, lurah, dan jro bendesa kini memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayahnya.  “Tidak ada alasan lagi. Sekecil apa pun sampah harus diselesaikan di tempatnya. Ini menjadi tanggung jawab semua pihak—bukan hanya tugas pemerintah, tapi panggilan moral setiap warga Bali,” pungkas Putri Suastini Koster.

Dengan waktu yang kian mendesak menuju 2025, perubahan paradigma dari “buang” ke “olah” kini menjadi keniscayaan. Dan fasyankes, sebagai institusi vital dengan kapasitas SDM dan infrastruktur, diharapkan bisa menjadi pelopor perubahan menuju Bali bebas TPA dan mandiri dalam pengelolaan sampah.

@red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *