Melawi,Persindonesia.com
Juher (42) meminta keadilan atas kasus yang menimpa suaminya Jalianto Als Iyar (45). Juher, mendesak polisi mengusut tuntas pemilik 300 batang kayu olahan jenis kayu Ulin yang ditangkap polisi di perairan sungai Melawi, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.Juher menyebut ada pemilik kayu insial Ys dan pemilik bendera Ad yang terlibat.

“Polisi harus usut tuntas penangkapan kayu yang menimpa suaminya ( Jalianto) itu, terutama pemilik modalnya. Apa mungkin kayu olahan jenis kayu Ulin berjumlah 300 batang tak ada yang punya. Mustahil itu, Jadi polisi juga jangan kerja nanggung,”kata Juher, saat ditemui Persindonesia.com di Bilangan Pasar Kota Nanga Pinoh, Jumat (18/06/2021).
Istri Jalianto pun membeberkan, kayu olahan jenis Ulin tersebut berasal dari Desa Kepingoi kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang berjumlah 300 batang, yang dikumpulkan oleh Ms. Dan kayu tersebut didapatkan melalui Ag berjumlah 120 batang dan dari Jm 180 batang.
Pada hari Minggu tanggal 30/05/2021,Jalianto sebagai motoris kapal dan didampingi Andi berangkat dari kecamatan Ambalau menuju kecamatan Nanga Pinoh untuk mengantarkan kayu olahan jenis Ulin tersebut.
Jalianto bersama Andi ditangkap saat melakukan pembongkaran kayu di salah satu Lanting di Perairan Sungai Melawi Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Selasa (2/6).
Dari kapal yang di nahkodai tersangka diamankan 300 batang kayu olahan jenis kayu Ulin berbentuk balok ukuran 8 CM x 8 CM panjang empat meter.
Direncanakan kayu olahan ilegal itu akan diterima oleh seseorang yang diduga sebagai pemesan kayu tersebut di kecamatan Nanga Pinoh.
Kayu olahan tersebut diambil dari Desa Kepingoi kecamatan Ambalau berjumlah 300 batang, yang dikumpulkan oleh insial Ms. Kini Jalianto sudah ditahan di Mapolres Melawi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Jalianto sebagai motoris kapal tanpa nama itu dijerat sebagai tersangka, karena diduga melanggar UU Cipta Kerja.
“Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf (b) juncto Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan dari UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (a.m)






