Tegal – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tegal, sekaligus Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono bersama seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal Apel Gelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid – 19 di Wilayah Jawa-Bali di Jl. Pancasila, Sabtu (3/6/2021) menyampaikan harapannya ada sinergitas antara Pemerintah Kota Tegal TNI Polri dan juga seluruh Satgas Covid-19 di Kota Tegal, dan menghimbau kesiapan semua anggota Satgas selama pelaksanaan PPKM Darurat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Kita berharap ada sinergitas antara Pemerintah Kota Tegal TNI/Polri dan juga seluruh Satgas Covid-19 di Kota Tegal. Harapan kita agar semuanya siap, dalam waktu yang sudah ditentukan tanggal 3-20 Juli, kita harus betul-betul ekstra ketat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan porsinya masing-masing,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Tegal.
Hal tersebut sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, selama pelaksanaan PPKM Darurat melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Wali Kota Tegal mengeluarkan Instruksi Wali Kota Tegal nomor 443/018 sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM Darurat se-Jawa Bali.
Kebijakan Pemerintah Kota Tegal sesuai dengan Instruksi dari Presiden RI, bahwa PPKM Darurat ini dilaksanakan sama secara nasional, se-Jawa Bali. Sektor ekonomi pekerja non-esensial 100 persen bekerja dari rumah, untuk sektor esensial, Pemerintah memberlakukan kapasitas pekerja bekerja dari kantor maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.
Khusus untuk perusahaan sektor kritikal diperbolehkan menerapkan 100 persen bekerja dari kantor, namun dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Terkait Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, dan seluruh masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah di tempat masing-masing, sedangkan tempat-tempat hiburan, selama penerapan PPKM Darurat sesuai Instruksi Wali Kota juga di tutup, termasuk hajatan yang dilakukan hanya diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 orang, dengan tidak diperbolehkan menyelenggarakan hiburan pada saat pelaksanaan hajatan. termasuk tempat pariwisata, sementara ini selama pemberlakukan PPKM Darurat, tempat-tempat wisata untuk ditutup. (CN/Tim)






