Persindonesia.com Denpasar – Dengan motif kesalah pahaman 4 orang WNA asal Ukraina mengroyok seorang WNA asal Ukraina juga bersama teman seorang WNI yang berasal dari Manokwari hingga videonya viral, bertempat di Villa Lime Jalan Subak Sari, Dusun Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Akibat dari pengeroyokan, kedua korban tersebut mengalami luka bengkak di rahang dan seluruh tubuh lecet dan memar.
Adapun Korban tersebut berinisial ZO (30) asal Ukraina yang tinggal di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, di keroyok bersama temannya berinisial CML (26) yang berasal dari Manowari. Adapun pelaku pengeroyokan yang berhasil diamanakan berinisial VK (30) WNA asal Ukraina yang tinggal di Villa Lime dan AT (48) asal Rusia seorang pengajar yoga tinggal di Guest House Kedunggu Tabanan serta ID (37) asal Ukraina tinggal di Villa Mahayani, Tibubeneng.
Kades dan Ninik Mamak Desa Pangkalan Baru Minta PN Bangkinang Segera Adili Anthony Hamzah
Saat jumpa pers di Mako Polda Bali Wadireskrimum AKBP Suratno mengatakan, berawal VK bersama teman wanitanya bernama Viktoria datang ke Indonesia pada tanggal 31 Januari 2022 menyewa sepeda motor Honda PCX dari CML (WNI), akan tetapi sepeda motor tersebut dinyatakan hilang pada tanggal 1 Februari 2022 , sehingga CML bersama temannya ZO (WNA) mendatangi Villa Lime tempat VK tinggal untuk bermagsud untuk bertemu dengan VK. Jumat (4/2/2022).
“Tidak berselang lama keributan terjadi di Villa Lime dan terjadi persekuisi terhadap VK, sehingga VK meminta bantuan untuk memanggil Polisi. Sekitar 10 menit kemudian datang kendaraan Toyota Fortuner dengan rotator dan sirene tanpa plat, turun 4 laki-laki WNA diantara pelaku berinisial SA dan AH sambil membawa pentungan dan memukuli ZO dan CML diseret ke dalam mobil,” terangnya.
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Tanjung Sawit
Suratno melanjutkan, ZO dan CML dimasukan kedalam mobil Fortuner kemudian diikat dengan tali, langsung dibawa keliling selama 1 hingga 2 jam dan dilepas di daerah Canggu. Akibat kejadian tersebut ZO mengalami luka bengkak dibagian rahang kiri nyeri pada bagian pinggul, lecet dibagian punggung serta luka lecet dibagian lutut, sedangkan VK juga mengalami luka memar dileher bagian belakang.
“Atas kejadian tersebut pelaku pengeroyokan dikenai pasal 170 KUHP ayat (1) KUHP. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Konsultan Kehormatan Ukraina dan Kanwil Kumham/Imigrasi, pelaku yang merupakan WNA Ukraina dan Rusia tersebut akan dideportasi kenegaranya,” pungkasnya.
Spesialis Pencuri Aki Truk Berhasil Ditangkap Polsek Mendoyo
Lebih jelasnya Suratno mengatakan, sesuai perkembangan terkini, terduga pelaku juga melaporkan balik si korban ke Polsek Kuta Utara mereka saling lapor. “Dengan adanya saling lapor antar korban dan pelaku, untuk saat ini kami menunggu proses pelaporan dari terduga pelaku tersebut,” tutupnya. (Gus KR)






