ATR/BPN dan DPD RI Perkuat Sinergi Tangani Pengaduan dan Konflik Agraria di Daerah

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta

 

Jakarta persindonesia.com โ€” Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memperkuat koordinasi dalam upaya penyelesaian pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan dan agraria. Sinergi ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (05/11/2025).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa kerja sama dengan lembaga legislatif daerah seperti DPD RI merupakan langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria yang kerap muncul di berbagai wilayah Indonesia.ย  โ€œForum ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi antara Kementerian ATR/BPN dan DPD RI dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Melalui koordinasi yang baik, kami berharap setiap aduan dan konflik pertanahan dapat ditangani secara cepat dan adil,โ€ ujar Dalu Agung Darmawan.

RDPU ini juga menjadi wadah bagi BAP DPD RI untuk menyampaikan sejumlah laporan dan masukan terkait pengaduan masyarakat yang diterima dari daerah. Menurut Dalu Agung, data dan informasi yang disampaikan oleh DPD RI sangat membantu kementerian dalam melakukan verifikasi dan penanganan kasus di lapangan. โ€œKami terbuka terhadap setiap masukan dari DPD RI. Prinsip kami, setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti secara terukur dan transparan,โ€ tambahnya.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Dalu Agung, tengah melakukan langkah-langkah akselerasi penanganan pengaduan, di antaranya melalui penguatan sistem digital pengelolaan aduan, peningkatan kapasitas petugas verifikasi, serta koordinasi lintas lembaga di tingkat pusat dan daerah.

Melalui kolaborasi yang erat antara ATR/BPN dan DPD RI ini, diharapkan proses penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan lebih efektif, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *