ATR/BPN Tahan Penerbitan HGU, Fokus Evaluasi Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Lahan

Jakarta Persindo  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Reforma Agraria. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pertanahan berjalan sesuai prinsip keadilan dan pemerataan akses tanah bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari evaluasi tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya belum memproses permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Kebijakan ini diambil agar pemerintah memiliki ruang untuk menata ulang arah Reforma Agraria secara lebih komprehensif.

Menurut Nusron, saat ini terdapat lebih dari 1,6 juta hektare lahan HGU yang masih menunggu keputusan di tingkat kementerian. Namun, seluruh permohonan tersebut belum dapat ditandatangani sebelum kerangka kebijakan Reforma Agraria diperjelas.  “Penataan ulang ini penting agar pengelolaan tanah benar-benar berorientasi pada pemerataan dan pengurangan ketimpangan,” kata Nusron saat menyampaikan pandangan kunci dalam Lokakarya dan Konsolidasi Nasional yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Reforma Agraria harus sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan penguasaan negara atas tanah dan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Tanpa penataan yang tepat, kebijakan pertanahan dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.

Selain menunda penerbitan HGU, ATR/BPN juga memprioritaskan penyelesaian persoalan tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL). Kementerian bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk memperjelas batas wilayah, yang selama ini kerap memicu konflik agraria di berbagai daerah.

Nusron menjelaskan, banyak konflik lahan muncul karena ketidakjelasan peta dan status kawasan, terutama ketika lahan yang telah lama dikelola masyarakat tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan. Untuk itu, penyelesaian batas wilayah akan dimulai dari provinsi dengan tingkat konflik relatif rendah.

Langkah pemerintah ini mendapat respons positif dari Konsorsium Pembaruan Agraria. Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menilai evaluasi kebijakan dan moratorium HGU sebagai sinyal penting bagi percepatan penyelesaian konflik agraria dan kehutanan.  “Kami berharap ada kemajuan nyata dalam penanganan konflik lahan, termasuk penetapan batas kawasan dan kebijakan moratorium HGU yang sedang berjalan,” ujar Iwan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan KPA, termasuk Sekretaris Jenderal Dewi Kartika, serta menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, sebagai salah satu pembicara.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *