Monitoring pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau
KAMPAR, Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, bukan upaya menjadikan tanah adat sebagai tanah negara.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, berbagai anggapan yang menyebut pendaftaran tanah ulayat akan menghilangkan hak masyarakat adat merupakan informasi yang tidak benar.
“Pendaftaran tanah ulayat justru menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak masyarakat hukum adat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum sehingga tanah adat tetap terlindungi dan tidak mudah menimbulkan konflik maupun penguasaan oleh pihak lain,” jelas Rezka.
Ia menerangkan bahwa proses administrasi tanah ulayat dilakukan dengan tetap menghormati hukum adat yang berlaku. Negara hadir untuk mengintegrasikan pengakuan terhadap tanah ulayat ke dalam sistem pertanahan nasional tanpa mengurangi nilai budaya, sosial, maupun spiritual yang melekat pada tanah tersebut.
Rezka juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bersifat sukarela. Keputusan untuk mendaftarkan tanah sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak. Pemerintah hanya memfasilitasi proses agar hak-hak tersebut memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Menurutnya, sertipikasi tanah ulayat memberikan berbagai manfaat, mulai dari menciptakan kepastian hukum, mencegah sengketa batas wilayah, menghindari tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga menjaga agar tanah adat tetap diwariskan kepada generasi berikutnya sesuai ketentuan adat yang berlaku.
“Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas masyarakat adat. Karena itu, perlindungan hukumnya menjadi sangat penting agar keberadaannya tetap lestari,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat turut melakukan dialog untuk menyamakan persepsi mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Kampar.
Melalui kegiatan monitoring ini, ATR/BPN berharap proses pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan lebih optimal sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.






