BONDOWOSO, PersIndonesia.com – Kamis, 22 Mei 2025, tim dari Kejari dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso melakukan audit investigasi di Desa Sumber Anom Kecamatan Tamanan. Hal ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan korupsi DD/ADD di desa tersebut. Tak tanggung-tanggung, dugaan yang dilaporkan adalah DD/ADD tahun anggaran 2018 s/d 2023.
Menyikapi hal ini, Ageng selaku pelapor menyatakan apresiasi dan dukungannya. Baginya ini merupakan langkah maju dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang dilaporkannya. Dia juga menyatakan meski terkesan agak lambat, tapi dia tetap mendukung penuh langkah yang dilakukan Kejari Bondowoso.
“Kita masih percaya terhadap keseriusan dan kinerja Kejari Bondowoso. Apalagi terbukti banyak kasus besar yang sudah berhasil diselesaikan”, ungkapnya kepada media ini.
Ageng menambahkan bahwa dirinya menginginkan audit pembanding dari Kejati. “Bukannya tidak percaya dengan Inspektorat, tapi jaga-jaga saja. Soalnya tadi waktu ditanya berapa anggaran di salah satu titik lokasi yg diaudit, salah satu personil Inspektorat menyatakan dia hanya fokus pemeriksaan fisik saja”, tambahnya.
Ageng juga menambahkan bahwa dirinya mendapat informasi dari warga sekitar. Bahwa salah satu titik yang diklaim sebagai pekerjaan tahun 2023, sebenarnya sudah lama ada. Indikasi yang mencurigakan ini tentu harus disikapi dengan bijak oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bondowoso. Maka dari itu dirinya berharap audit pembanding dari auditor Kejati benar-benar dilakukan nanti. Bahkan dia menyatakan akan bersurat ke Kajati jika perlu.
Opsi menggunakan audit pembanding dari Kejati ataupun auditor independen ini rasanya memang masuk akal. Apalagi jika ditilik ke belakang, pada tahun 2020 desa Sumber Anom pernah dikenai temuan dan pengembalian sebesar 420 juta. Nominal ini sungguh luar biasa besar untuk ukuran dana yang dikelola oleh desa.
Karenanya, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, audit pembanding memang dibutuhkan. Biaya yang dibutuhkan untuk mendatangkan auditor pembanding memang tidak kecil, namun hasilnya pasti sebanding dengan tujuan penegakan hukum utamanya dalam tertib penggunaan DD/ADD.
“Kasus di desa Sumber Anom ini bisa dijadikan contoh bagi desa lain, agar tidak main-main dalam menggunakan anggaran desanya. Itu uang rakyat, harus dikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat”, Ageng menambahkan.
Disisi lain, audit pembanding juga dapat menjadi motivasi bagi Inspektorat untuk melakukan audit dengan serius di masa mendatang. Dan mungkin sebagai bahan evaluasi bagi mereka bahwa khusus untuk anggaran DD/ADD tidak bisa hanya menggunakan metode audit sampling.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Haryanto, SH., MH. menyatakan bahwa audit lapangan hari ini menyasar kegiatan fisik mulai tahun 2020 s/d 2023.
“Untuk tahun 2018 dan 2019 akan dilanjutkan hari Senin,karena saya besok ada acara penerangan hukum”, sambungnya via pesan Whatsapp.
Warga desa Sumber Anom berharap audit investigasi kali ini akan memberi pelajaran berharga bagi Kades dan jajaran perangkatnya. Bahwa anggaran desa harus dikelola dengan transparan, dan dikelola untuk kesejahteraan warga masyarakat desa Sumber Anom. Mereka juga berharap agar BPD berperan aktif dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan desa yang bersumber dari DD/ADD. Jangan lagi anggota BPD hanya menjadi simbol semata.
(Nusul)






