Azis Samual Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

Persindonesia.com Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, setelah terbukti sebagai pihak yang memerintahkan tersangka SS untuk melakukan pengeroyokan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan sesuai dengan sangkaan Pasal 55 KUHP, Azis berperan dalam menyuruh para eksekutor untuk melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

“Tadi sudah disampaikan tuduhan pasalnya, dari pasal itu maka peran yang bersangkutan yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya itu empat orang sudah diamankan,” jelas
Tubagus kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Lebih lanjut Tubagus mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Samual masih menolak mengakui perannya yang menyuruh melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

“Jadi, sampai pemeriksaan kemarin AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan. Tapi sebagaimana Pasal 184 KUHP, apapun keterangan tersangka boleh-boleh saja. Karena penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya

Diketahui, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) lalu sekitar pukul 14.10 WIB.

Terkait kasus pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial MS, JT, Irwan dan Harfi yang berperan sebagai eksekutor atau melakukan pengeroyokan. Kemudian SS berperan sebagai penyuruh para eksekutor dan yang menyuruh SS ialah politikus Golkar, Azis Samual.

( **)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *