Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Agus Andrianto
Jakarta persindonesia.com – Upaya memperkuat tata kelola pariwisata dan reformasi sistem pemasyarakatan di Bali memasuki fase penting. Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Agus Andrianto, pada Jumat (21/11/2025).
Pertemuan yang dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Gubernur Bali Wayan Koster itu membahas dua agenda besar: peningkatan pengawasan wisatawan mancanegara (WNA) melalui integrasi data imigrasi, serta percepatan rencana relokasi Lapas Kelas IIA Kerobokan dari kawasan padat dan strategis pariwisata.
Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa arus wisatawan asing menuju Badung yang semakin tinggi menuntut model pengelolaan yang lebih presisi. Sistem pendataan WNA berbasis digital, pemantauan real-time, serta mitigasi kriminalitas menjadi bagian dari kebijakan modernisasi tata kelola pariwisata yang tertuang dalam Nota Dinas Nomor 100.2/21726/Setda.
Langkah ini juga sejalan dengan penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) 2024, yang membutuhkan mekanisme pengawasan terpadu untuk menjaga stabilitas budaya, ekologi, dan keamanan destinasi Bali.
Salah satu fokus pembahasan adalah relokasi Lapas Kerobokan yang sudah lama dinilai tidak ideal karena berada di kawasan permukiman padat dan wilayah wisata. Bupati Adi Arnawa mengungkapkan bahwa pemerintah pusat memberikan dukungan penuh atas rencana tersebut. “Kami mendapatkan respons positif dari Menteri. Selanjutnya, MoU akan segera disiapkan sebagai dasar hukum untuk penyusunan feasibility study (FS) dan rencana pembangunan lapas baru,” ujar Bupati.
Pemkab Badung menargetkan FS selesai pada 2026, sehingga pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru—dengan konsep Environment, Public Safety, and Sustainability (EPS)—bisa mulai didorong pada 2027. Lahan eks-lapas rencananya diubah menjadi taman kota skala besar sebagai ruang publik hijau yang aman dan inklusif.
Melalui surat resmi bernomor 100/21727/Setda, Pemkab Badung menekankan perlunya integrasi sistem keimigrasian pusat dengan data daerah. Pertemuan tersebut membuka jalan implementasi kebijakan bersama, meliputi: peningkatan mekanisme pendataan WNA, penguatan keamanan destinasi wisata, integrasi data antarinstansi dan penerapan analisis risiko dalam pengawasan wisatawan.
Konteks global yang semakin kompleks, termasuk perilaku wisatawan dan tekanan ekologis terhadap Bali, membuat langkah-langkah berbasis data menjadi keharusan.
Pertemuan strategis ini menandai konsolidasi kebijakan antara pusat dan daerah. Dukungan pemerintah pusat terhadap rencana relokasi lapas serta modernisasi sistem keimigrasian menjadi modal penting untuk memastikan keberlanjutan industri pariwisata Bali.
Melalui sinergi tersebut, Badung menegaskan komitmennya menjaga keamanan masyarakat lokal, memperkuat perlindungan budaya Bali, dan menyiapkan tata kelola pariwisata yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masa depan. @tim*






