Persindonesia.com Jembrana – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin dekat, sebanyak 630 bakal calon diketahui akan bertarung di Kabupaten Jembrana untuk memperebutkan 35 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 18 partai politik yang ikut serta dalam pemilu tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, dalam konfirmasinya.
“Setiap partai politik yang mengikuti pemilu di Kabupaten Jembrana akan mendapatkan alokasi kursi sebanyak 35 kursi. Namun, partai politik tidak diwajibkan untuk memenuhi jumlah bakal calon sesuai alokasi kursi yang ada,” kata Tangkas. Minggu (30/4/2023).
Menurutnya, sebagai contoh, untuk daerah pemilihan (dapil) I Kecamatan Negara yang memiliki 11 kursi yang diperebutkan, partai politik dapat mendaftarkan kurang dari 11 bakal calon, dengan catatan minimal 30 persen perempuan harus terpenuhi. Jika partai politik hanya mendaftarkan satu bakal calon pada setiap dapil yang ada, maka ketentuannya bebas antara bakal calon laki-laki atau perempuan. “Namun, jika partai politik mendaftarkan lebih dari satu bakal calon, minimal 30 persen harus terpenuhi,” jelasnya.
Panglima TNI : Pelanggaran HAM Tidak Ada Kadaluarsanya
Diketahui, terdapat 5 dapil di Kabupaten Jembrana yang sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di Jembrana. Rinciannya adalah dapil I Kecamatan Negara dengan 11 kursi, dapil II Kecamatan Melaya dengan 7 kursi, dapil III Kecamatan Pekutatan dengan 3 kursi, dapil IV Kecamatan Mendoyo dengan 7 kursi, dan dapil V Kecamatan Jembrana dengan 7 kursi.
Sudiantara mengimbau partai politik dan bakal calon untuk mematuhi semua aturan dan prosedur yang berlaku agar tercipta pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Pendaftaran pengajuan bakal calon akan dilakukan oleh masing-masing partai politik, bukan dari masing-masing bakal calon, karena peserta pemilu itu bukan bakal calon, melainkan partai politik.
“Pendaftaran bakal calon akan dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Setelah mendaftar, dokumen administrasi akan diperiksa, dan jika ada kekurangan, partai politik akan diberikan waktu perbaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya.






