Caleg Jembrana Bagi-bagi Rokok Gambar Peserta Pemilu, Bawaslu Menilai Bukan Pelanggaran

Persindonesia.com Jembrana – Terkait temuan bagi-bagi rokok kepada warga yang menghadiri kampanye yang dilakukan oleh salah satu caleg Kabupaten Jembrana di salah satu wilayah di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana oleh Panwascam dan PKD akhirnya permasalahan tersebut langsung ditanggapi oleh Sentra Gakkumdu pada Selasa (2/1/2024) kemarin.

Setelah dikaji oleh Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu Jembrana, Polres Jembrana dan Kejari Jembrana dengan hasil pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu. Hal ini dikarenakan dalam aturan KPU, tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan larangan rokok sebagai bahan kampanye.

Seorang Pria Meregang Nyawa Dalam Sumur, Saat Mengambil Pompa Air

Menurut pengakuan Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Muliawan seijin Ketua Bawaslu Jembrana  mengatakan, temuan rokok bergambar peserta pemilu tersebut telah dikaji dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu. “Dari pendampingan sentra gakkumdu, belum memenuhi syarat materiil,” jelasnya. Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, sesuai aturan KPU, tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan larangan rokok sebagai bahan kampanye. Sehingga, temuan rokok bergambar peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat materiel tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. “Kami hanya bisa mengingatkan menggunakan bahan kampanye yang lebih baik dari pada menggunakan rokok agar tidak menimbulkan pelanggaran pemilu,” ucapnya.

Pantauan Arus Balik Libur Nataru 2024 di Pelabuhan Gilimanuk

Diketahui sebelumnya temuan tersebut berkat penelusuran yang sebelumnya ditemukan Bawaslu di Jembrana yang dilaporkan oleh warga berupa rokok tanpa pita cukai dengan bergambar capres dan cawapres paslon 01 berwarna dominan hijau dan juga berisi logo PKB, logo pemilu dan gambar salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Bali.

Atas temuan tersebut ternyata Bawaslu kembali menemukan pelanggaran yang sama pada tanggal 27 Desember 2023 malam di salah satu rumah warga pada saat kampanye terbatas. Panwascam menemukan 10 bungkus rokok lebih yang dibagikan kepada warga pada saat itu dengan gambar partai politik, capres dan cawapres serta gambar calon anggota legislatif. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *