PersIndonesia.Com,Gianyar- Permasalahan pembagian waris warga Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar akhirnya berhasil dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui musyawarah perdamaian bersama Desa Pejeng Kangin, bertempat di Aula Kantor Desa Pejeng Kangin, pada hari Kamis (5/6/2025).
“Dengan adanya kesepakatan perdamaian dalam permasalahan waris yang berhasil dilakukan diharapkan mampu membuka pikiran masyarakat”, ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan.
Menurut Kasi Intel bahwa kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sejatinya dikhususkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Desa. “Tidak terkecuali permasalahan yang melibatkan antar masyarakat di Desa itu sendiri”, terang Triarta.
Baca Juga : Kejari Gianyar Pastikan Proses Pembangunan Gedung Puspem Sesuai Prosedur
Sememtara Kepala Kejari (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan permasalahan hukum yang ada di Desa memang sudah seharusnya didampingi oleh penegak hukum yang memahami tentang hukum, dalam hal ini Jaksa. Hal ini selaras dengan peran Jaksa dalam Jaksa Jaga Desa sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan tentang Jaga Desa.
“Dimana Jaksa diharapkan dapat secara maksimal berperan dalam membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Desa tanpa mengecualikan jenis permasalahan yang ada”, terang Kajari Gianyar.
Disisi lain, Perbekel Desa Pejeng Kangin Dewa Nyoman Putra memberikan apresiasi kepada Kejari Gianyar karena telah membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di Desa Pejeng Kangin. “Diharapkan kedepan agar masyarakat juga dapat memanfaatkan kehadiran Bale Kertha Adhyaksa secara efektif, efisien dan maksimal”, kata Dewa Putra.
Selain itu, dari pihak Bendesa Desa Pejeng Kangin juga menyampaikan dengan kehadiran Bale Kertha Adhyaksa dianggap sangat membantu dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Desa, terutama dengan hadirnya Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar beserta jajaran menjadikan Warga Desa Pejeng Kangin merasa lebih aman.
“Jika dikemudian hari kami membutuhkan bantuan untuk menyelesaika permasalahan-permasalahan hukum diharap pihak Kejaksaan dapat membantu”, ungkapnya.
Baca Juga : Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Sebesar 9,8 M, Kejari Gianyar Terima Ganjaran
Pihak yang bersengketa menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejari Gianyar beserta jajaran, karena atas kehadiran dan bantuannya dapat menyelesaikan sengketa waris dengan kesepakatan damai serta tidak melanjutkan permasalahan waris yang ada dan tidak akan mengulangi permasalahan waris ini sebagaimana sebelumnya dilaporkan. (IGS)






