Bupati Wayan Adi Arnawa mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana saat peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5/2025).
Badung persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Badung mendukung penuh peluncuran program Bale Paruman Adhyaksa, sebuah inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali untuk memperkuat penyelesaian hukum secara damai di tingkat desa. Peresmian bale-bale tersebut dilakukan di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5/2025), oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Bale Paruman Adhyaksa merupakan tempat bagi masyarakat desa dan desa adat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara musyawarah, berbasis kearifan lokal, dan mengedepankan keadilan restoratif.
Bupati Adi Arnawa menyebut kehadiran bale ini sebagai langkah inovatif dalam menjawab tantangan sosial dan hukum di tingkat akar rumput. “Ini terobosan yang sangat tepat. Masyarakat desa kini memiliki ruang menyelesaikan konflik tanpa harus langsung ke jalur litigasi. Ini akan memperkuat tatanan sosial dan budaya lokal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara bendesa, perbekel, dan lembaga Kertha Desa dalam memanfaatkan Bale Paruman Adhyaksa untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat. “Dengan penyelesaian berbasis musyawarah, kita harap suasana kondusif di Badung tetap terjaga. Ini tentu sangat mendukung sektor pariwisata,” tambahnya.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menilai langkah ini sangat sejalan dengan spirit Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Ia menyebut bahwa penyelesaian masalah dengan pendekatan adat dan perdamaian adalah fondasi kuat bagi pembangunan masyarakat Bali yang ajeg dan harmonis.
“Bale Paruman Adhyaksa adalah bentuk nyata dari upaya kita menjaga nilai-nilai lokal dan hukum adat. Ini harus kita perkuat bersama, karena Bali bukan hanya tentang pariwisata, tetapi juga warisan budaya dan sistem sosial yang kuat,” tegas Koster.
Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan konsep Bale Paruman Adhyaksa sebagai ruang alternatif penyelesaian konflik. Ia menjelaskan bahwa selain perdata dan konflik adat, kasus pidana ringan dan menengah juga bisa ditangani lewat mekanisme ini.
“Selama bukan pidana berat, penyelesaian melalui musyawarah bisa ditempuh. Ini cara kita membangun harmoni di masyarakat. Selain itu, kelembagaan seperti Kertha Desa dan Pecalang juga harus diperkuat agar desa adat benar-benar mandiri,” jelas Sumedana.
Peresmian ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Badung, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, serta para camat, perbekel, lurah, dan tokoh adat yang hadir langsung maupun secara daring dari seluruh desa di Badung. *






