Persindonesia.Com, Bangli – Adanya isu yang beredar di Media Sosial (Medsos) terkait adanya “kebocoran” pungutan pariwisata di Kabupaten Bangli, memantik tanggapan serius Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Bangli, I Wayan Dirga Yusa mengatakan, dari survei yang dilakukan pihaknya menunjukkan adanya pengunjung yang masuk lewat jalur alternatif atau di luar jam jaga petugas, sehingga menyebabkan kebocoran potensi pendapatan.
“Kebocoran yang dimaksud adalah kebocoran potensi, bukan hilangnya uang yang sudah dipungut”, tegasnya, Senin (19/1).
Baca Juga : Pasca Bencana Alam Melanda Bali, Disparbud Bangli Optimis Capai Target 1,2 Juta Wisatawan
Lanjut kata Dirga Yusa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli terus berupaya untuk berbenah memperbaiki sistem dan sumber daya manusia agar Pariwisata Bangli semakin berkualitas.
Ke depan pihaknya berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menambah digitalisasi (E-Ticketing) untuk menutup celah jalur alternatif dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terkait pemungutan retribusi di Kintamani sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2025, Perda No. 5 Tahun 2023, dan SK Bupati No. 556/803/2018”, jelasnya.
Baca Juga : Kunjungan Wisatawan Menurun, Target Retribusi DTW di Bangli Tahun 2025 Buyar
Pihaknya juga mengajak seluruh stakeholder untuk membantu meningkatkan PAD dari sektor retribusi pariwisata dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika ada oknum petugas yang melakukan hal-hal yang merugikan. (*)






