Beda Peran, 3 Terdakwa Pembunuhan di Tojan Blahbatuh Dituntut 10 dan 13 Tahun Penjara

PersIndonesia.Com,Gianyar- Perkara pembunuhan terhadap I Made Agus Aditya (korban) di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh Gianyar terus bergulir, saat ini perkara telah memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 3 terdakwa yakni, I Komang Indrajita (Mang Indra), I Made Tole Yuliarta (Tole) dan I Putu Sudarsana (Sudar).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis 28 Agustus 2025, JPU melalui I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, SH.,MH menuntut 3 terdakwa dengan hukuman pidana penjara berbed. Untuk terdakwa I Putu Sudarsana (Sudar) dituntut 10 tahun penjara sementara I Made Tole dan Mang Indra masing masing 13 tahun penjara.

Baca Juga : Tragedi Pembunuhan Made Agus di Blahbatuh Gianyar, Polisi Tangkap 3 Pelaku, Kasus Masih Dikembangkan

Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan persidangan tersebut. Menurutnya berdasarkan fakta persidangan terungkap tindak pidana tersebut berawal dari bersenggolnya sepeda motor korban dari arah berlawanan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Tole yang membonceng terdakwa Mang Indra serta pada saat itu ada sepeda motor yang dikendarai secara terpisah oleh Terdakwa Sudar bertempat di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh.

Setelah itu korban dan para terdakwa yang sebelumnya tidak saling kenal saling bersitegang dan terjadi percekcokan antara korban dengan para terdakwa hingga adanya pemukulan yang dilakukan pertama kali oleh korban kepada terdakwa, lalu Terdakwa Tole mengambil gunting dari jok sepeda motornya untuk selanjutnya mengayunkan gunting tersebut ke arah korban.

Kemudian gunting tersebut diserahkan ke terdakwa Mang Indra dan oleh terdakwa diayunkan ke korban, lalu korban mencoba berlari ke arah utara dikejar lalu dihalangi dengan menggunakan sepeda motor oleh Terdakwa Sudar dan disusul oleh terdakwa Tole dengan membonceng Mang Indra lalu korban berlari berbalik arah ke selatan kemudian korban mencoba menyalakan sepeda motornya namun di tendang oleh terdakwa Mang Indra, hingga korban terjatuh.

“Korban berupaya berlari ke arah utara, hingga akhirnya korban terjatuh dan tergeletak dipinggir jalan kemudian Terdakwa Mang Indra kembali mengayunkan gunting ke arah korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, bebernya.

Lanjut disampaikan Kasi Intel, penuntutan hukuman berbeda diberikan kepada 3 terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan peran masing-masing yang menyebabkan nyawa korban melayang. Untuk terdakwa Putu Sudar dituntut 10 tahun penjara dengan peran mengejar dan menghalangi korban menggunakan sepeda motor sehingga memungkinkan terdakwa lain melanjutkan perbuatannya.

Sedangkan terdakwa Tole dan Mang Indra dituntut 13 tahun penjara berperan melakukan pemukulan serta penusukan menggunakan gunting yang berakibat hilangnya nyawa korban. “Tuntutan pidana 13 tahun dan 10 tahun dalam perkara ini dipandang telah proporsional, objektif, serta sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing Terdakwa”, terang Triarta.

Baca Juga : Beri Waktu 30 Hari, Kejari Gianyar Minta Pemilik Kendaraan Yang Disita Urus Administrasi

Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan perkara ini menekankan pada rasa keadilan. Perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan psikologis mendalam bagi keluarga korban. “Oleh karenanya, penuntutan ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, maupun masyarakat luas”, imbuh Kasi Intel.

Atas tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan tersebut, penasehat hukum para terdakwa merasa keberatan. “Kami akan menyampaikan pembelaan/pledoi pada persidangan lanjutan nanti”, tandasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *