Persindonesia.com Medan – Seorang pria tega perkosa lalu bunuh Ibu rumah tangga yang bertetangga dengannya berhasil di ringkus Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu bersama Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Senin (18/10/21). Adapun inisial tersangka AN (30) warga Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhan Batu.
Dalam siaran Persnya Direktur Reskrimun Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan “Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” ucapnya.
Danrem 045/Gaya Hadiri Vaksinasi Pelajar
Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/21) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. “Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan. “Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.
Sertu Muslim Komsos di Wilayah, Bantu Pemerintah Putus Covid
Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah. “Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Dihadapan polisi pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar kredit motor yang dicicilnya.
Serda Andang S Komsos Dengan Warga, Terus Ingatkan Prokes
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Syamsir)






