Belum Divonis, Tahanan Aksi Demo Agustus Tutup Usia di Rutan Medaeng

Surabaya, Persindonesia.com – Seorang tahanan kasus demonstrasi Agustus–September 2025, Alfarisi bin Rikosen (21), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Selasa (30/12) pagi. Alfarisi mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 06.00 WIB.

Kabar meninggalnya pemuda asal Sampang, Madura, itu pertama kali diterima Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya dari pihak keluarga. Informasi tersebut disampaikan pada pagi hari di hari yang sama.

“Informasi mengenai kematian Alfarisi diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga pada pukul 08.30 WIB di hari yang sama,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir.

Alfarisi diketahui merupakan yatim piatu yang sehari-hari tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Keduanya mengelola warung kopi kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ia ditangkap aparat kepolisian pada 9 September 2025 di tempat tinggalnya dan kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Setelah sempat ditahan di Polrestabes Surabaya, Alfarisi dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng dan telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih empat bulan.

Perkara yang menjerat Alfarisi sejatinya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada 5 Januari 2026. Namun, ia meninggal dunia sebelum proses peradilan mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan masih berstatus sebagai terdakwa,” ujar Fatkhul.

Selama berada di dalam rutan, KontraS menerima laporan adanya penurunan kondisi fisik yang signifikan pada diri Alfarisi. Berat badannya disebut turun drastis hingga 30–40 kilogram, yang dinilai sebagai indikasi tekanan psikologis berat serta kemungkinan tidak terpenuhinya standar minimum penahanan dan layanan kesehatan.

Berdasarkan keterangan rekan satu sel, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang sebelum meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang,” ujar Fatkhul.

KontraS menilai kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara merupakan sinyal serius atas kegagalan negara dalam menjamin hak atas hidup serta perlakuan yang manusiawi bagi setiap tahanan. Tidak adanya informasi sebelumnya mengenai kondisi medis serius, ditambah laporan penurunan fisik yang ekstrem, dinilai semakin menguatkan dugaan adanya kelalaian struktural dalam sistem pemasyarakatan.

Atas peristiwa ini, KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan yang cepat, independen, imparsial, dan transparan guna mengungkap penyebab kematian Alfarisi serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.

Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya, serta menjamin akses layanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.

“Kami mendesak negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan-rutan lain, serta memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi,” kata Fatkhul.

Menurutnya, kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan Alfarisi meninggal dunia akibat gagal pernapasan. Berdasarkan penelusuran pihak rutan dan keterangan keluarga, diketahui bahwa Alfarisi memiliki riwayat kejang sejak kecil yang diduga menjadi faktor pemicu.

“Jadi kalau diagnosa secara medis kan gagal pernapasan. Tapi tadi pas kakak kandungnya, keluarganya datang tadi menyampaikan memang benar kalau almarhum ini punya riwayat waktu kecil itu kejang-kejang,” kata Tristiantoro.

Ia juga menegaskan tidak ada tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap Alfarisi selama berada di dalam rutan. Pihak keluarga disebut telah menerima kepergian almarhum dan memilih untuk tidak dilakukan autopsi lanjutan.

“Oh, enggak ada Mas. Tadi pun kami sampaikan juga ke kakaknya kalau memang ini ‘kami menerima’ keluarga kandungnya tadi,” tegasnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan bahwa dengan meninggalnya Alfarisi, proses penuntutan terhadap yang bersangkutan akan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Nanti kami minta surat kematian baru kami laporkan ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari dasar itu nanti hakim akan mengeluarkan bahwa penuntutan itu gugur,” katanya.

(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *