Belum Temukan Kesepakatan, Mediasi Sengketa Tanah Lapangan di Serongga Bakal Berlanjut

Persindonesia.Com, Klungkung – Mediasi terkait sengketa tanah lapangan seluas 12 are di depan Puri Tengah Serongga, Kabupaten Gianyar digelar melalui sidang adat tertutup antara Sabha Panureksa dan Kerta Pemutus Desa Adat Serongga dengan pihak Puri Tengah Serongga berlangsung di Kantor Desa Serongga,  Kecamatan Gianyar, pada hari Minggu (9/11/2025).

Sidang Adat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur adat dan masyarakat, seperti Bendesa Adat Serongga, Pande Made Sudarsana, Wakil Bendesa Adat I Wayan Gede Kariasa, Ketua Kertha Desa Serongga I Nyoman Gede Susila beserta anggota, Ketua Sabha Desa Serongga I Made Gede Suastika beserta anggota, pihak Puri Tengah Serongga sebanyak 11 orang serta tim Penepas Wicara yang terdiri dari para tokoh masyarakat dan Pecalang Desa Adat Serongga sebanyak 8 orang.

Baca Juga : Balai Sabha Adhyaksa Tuntaskan Sengketa Lahan PKD di Desa Batuan Kaler

Guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, sidang adat tersebut mendapat pengamanan dari Babinsa Kopka I Komang Sudarnita bersama Bhabinkamtibmas Desa Serongga Aiptu Gusti Ketut Sarya.

Dalam pelaksanaan mediasi, pihak Bendesa Adat Serongga tetap berpegang pada hasil keputusan Paruman Adat Agung Desa Adat Serongga tanggal 17 September 2024, dengan hasil sebagai berikut :

-Tanah lapangan seluas 12 are dinyatakan milik Desa Adat Serongga.

-Lahan tersebut tidak boleh didirikan bangunan permanen.

-Lahan digunakan untuk kegiatan adat, keagamaan, sosial, dan budaya.

-Jika tanah akan digunakan oleh warga, maka harus mendapat izin dari Bendesa Adat dan Pihak Puri Tengah Serongga.

Namun demikian, pihak Puri Tengah Serongga tetap menolak hasil keputusan tersebut dan telah melayangkan surat resmi kepada Jro Bendesa Adat Serongga dengan Nomor: 02/PPTS/VI/2025, sebagai tanggapan atas surat Bendesa Adat Nomor: 14/DAS/VI/2025 terkait permintaan penghentian kegiatan pembangunan di area tanah lapangan atau bencingah di Jaba Puri Tengah.

Baca Juga : Hadiri Mediasi Sengketa Lahan, Babinsa Serukan Warga Untuk Berdamai

Bendesa Adat Serongga, Pande Made Sudarsana mengatakan sidang adat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas penolakan pihak Puri Tengah Serongga terhadap putusan Paruman Adat Agung Desa Adat Serongga tertanggal 17 September 2024, yang menyangkut kepemilikan tanah lapangan seluas 12 are tersebut.

“Karena belum tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak, Sidang Adat Sabha Panureksa dan Kerta Pemutus Desa Adat Serongga diputuskan untuk dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 November 2025 pukul 15.00 WITA, di tempat yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti sah kepemilikan tanah seluas 12 are”, ujarnya.

Babinsa Serongga Kopka I Komang Sudarnita menyampaikan pengamanan dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap netral serta mendukung terciptanya penyelesaian masalah secara damai, bijaksana, dan berlandaskan adat serta hukum yang berlaku di masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *